Sukses

Lifestyle

Kasus Pemerkosaan 58 Anak, Komnas PA Sebut Jaksa Tidak Adil

Fimela.com, Jakarta Di sela kesedihan lantaran beragamnya kasus pemerkosaan dan pembunuhan, muncul sebuah kasus baru yang melibatkan banyak korban di bawah umur. Diberitakan media nasional, seorang pengusaha Kediri yang dikenal dengan nama Koko telah memperkosa 58 anak di bawah umur. 

Bukan hanya karena jumlah korban yang membuat banyak orang bergidik ngeri, tapi juga soal hukuman yang dijatuhkan kepada Koko atas kejahatannya. Sebuah media nasional menulis Koko hanya dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. 

Juru Bicara Masyarakat Peduli Kediri Ferdinand Hutahean mengatakan kepada media yang sama, pelaku adalah Direktur Utama PT Triple`S Kediri. Koko mulai aksi bejatnya sejak 2012. Korban Koko rata-rata berumur 11 tahun hingga 14 tahun yang tersebar di Kotadan Kabupaten Kediri, Jawa Timur. 

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Ariest Merdeka Sirait mengatakan kepada Bintang.com, pihaknya sudah bertemu dengan beberapa korban tahun lalu. Pada April 2015, baru ada empat orang yang melaporkan kasus ini. Lantas pelaku sempat diadili di Pengadilan Negeri Kota Kediri dan hanya dituntut 13 tahun penjara serta denda Rp 100 juta. Sementara, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Koko hanya dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Ariest menyatakan, apa yang dituntut jaksa tidak adil. 

"Korban mencapai puluhan anak di bawah umur. Ini sudah masuk ke dalam tindakan yang luar biasa. Jaksa tidak adil kalau hanya menuntut 13 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Karena itu, hal ini harus jadi pertimbangan Jaksa," kata Ariest ketika dihubungi Bintang.com lewat telepon Kamis (19/5) siang hari. 

Pemerkosaan tersebut terjadi di kamar si bocah laki-laki. Padahal, anak perempuan tersebut merupakan teman bermainnya

Ariest juga menambahkan, jaksa harus mempertimbangkan kembali. Pasalnya, Ariest yakin pasti ada unsur lain seperti buju rayu, intimidasi, dan bahkan tipu muslihat. " Harus ada perimbangan dari Jaksa. Ada unsur bujuk rayu, intimidasi, dan juga tipu muslihat serta ancaman," katanya. 

Begitu banyak kasus pemerkosaan, terhadap perempuan, kaum Adam, dan bahkan anak di bawah umur. Jadi, inikah hukuman yang pantas buat pelaku?

Ketika pihaknya bertemu dengan beberapa korban tahun lalu, mereka mendengar pengakuan dari korban, pelaku menggunakan sistem berantai. Ariest mengatakan, satu anak yang mengalami kejahatan ini akan diminta untuk mencarikan temannya yang lain. Pemberitaan kasus ini dan juga kejahatan yang para korban terima membuat mereka trauma. Karena itu, Ariest sangat ingin ada keadilan bagi korban. "Kalau hanya 13 tahun penjara, itu tidak cukup," tandas Ariest. 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading