Sukses

Lifestyle

Kasus Enno, 3 Tersangka 'Pembunuhan Cangkul' Tak Saling Kenal

Fimela.com, Jakarta Masih soal 'pembunuhan cangkul' yang merenggut nyawa Enno Parihah, penyidik terus mencari titik terang. Telah berhasil menetapkan tiga tersangka, yakni IH, RAR, dan RA, pihak berwajib masih kumpulkan bukti demi mengetahui sejumlah fakta pembunuhan sadis yang terjadi di kawasang Tangerang, Banten, tersebut.

Di antara banyak fakta, menyeruak satu yang mengejutkan, yakni ketiga tersangka tak saling mengenal sebelum memutuskan untuk habisi nyawa perempuan malang berusia 18 tahun tersebut. Sebagaimana diwartakan Liputan6.com, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi, mereka baru bertemu sesaat di luar mess Enno.

Pelaku pembunuhan sadis dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/5). Ketiganya diduga membunuh Enno Parihah alias Indah (18) dengan menggunakan gagang pacul yang dimasukkan kedalam kemaluan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Diliputi rasa dendam, ketiganya, sebagaimana dilaporkan Liputan6.com, kemudian membunuh dan melakukan kejahatan seksual terhadap Enno, yang kala itu sedang dalam posisi telentang di kamarnya. "Tersangka IH langsung membekap wajah korban menggunakan bantal hingga lemas. IH menyuruh RA mencari pisau untuk membunuh korban," terang Krishna.

Akibat perbuatannya, tiga lelaki yang sama-sama menyukai Enno itu dinanti ganjaran berat. Seperti dimuat Liputan6.commereka dikenakan pasal berlapis, yakni 340 dan 338 KUHP, juga Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

"Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup, kalau untuk pelaku yang di bawah umur kita terapkan UU Perlindungan Anak," jelas Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi, Selasa (17/5), kepada Liputan6.com. Enno Parihah sebelumnya ditemukan di kamar mess tempat ia tinggal dalam keadaan tak bernyawa dengan cangkul menancap di tubuh pada Jumat (13/5).

Warga di desa tempat Enno Parihah tewas dibunuh menuntut keadilan untuk para pembunuh (Liputan6.com/Pramita)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading