Fimela.com, Jakarta Buat kamu yang masih bertanya-tanya soal apa itu BPJS Ketenagakerjaan dan apakah manfaatnya, maka inilah jawabannya. Untuk para pegawai yang sudah bekerja bertahun-tahun pastinya sudah akrab dengan Jamsostek, yakni Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Nah, sejak tahun 2011 lalu, Jamsostek yang dikeluarkan oleh PT. Jamsostek Persero tersebut berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga
Sama seperti Jamsostek, semua pekerja di Indonesia wajib hukumnya memiliki BPJS. Kalau kamu bekerja di sebuah kantor yang tidak memberikanmu BPJS, maka wajib kamu laporkan ya! Lalu apakah manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan? Tentunya manfaatnya sangat banyak, dikutip dari situs resminya, Bpjsketenagakerjaan.go.id, BPJS Ketenagakerjaan memiliki segudang manfaat untuk kesejahteraan para pekerja di Indonesia.
Advertisement
Program–program perlindungan dasar yang dihadirkan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang dapat menjamin masa depan kamu sebagai seorang pekerja Indonesia yang handal. Contohnya adalah solusi dari resiko yang kemungkinan terjadi pada sebuah pekerjaan, seperti sakit, kecelakaan kerja, kematian, pensiun.
Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga bisa digunakan untuk memiliki bantuan pada pinjaman uang muka ketika membeli rumah, program beasiswa untuk anak pekerja atau karyawan yang tidak mampu, mendapatkan berbagai macam pelatihan–pelatihan untuk menurunkan resiko pada kecelakaan kerja, dan lain–lain. Perlu diketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan.