Sukses

Lifestyle

Dianggap Lecehkan Islam, Ini Respons Menag soal Charlie Heboh

Fimela.com, Jakarta Soal kemunculan Charlie Heboh yang menggegerkan publik, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, kebebasan berpendapat tak boleh digunakan sebagai dalih pembenaran untuk setiap tindakan menyebar kebencian dan menistakan agama.

"Pemilik akun media sosial dan pihak yang memproduksi dan menyebar penistaan agama harus diproses hukum. Langkah ini lebih produktif ketimbang aksi kekerasan seperti yang terjadi di Perancis pasca terbitnya karikatur Nabi Muhammad di suratkabar Charlie Hebdo," tegas Lukam di Kementerian Agama, Minggu (3/4), seperti dimuat Antara.

Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin memberikan keterangan pers usai melaksanakan sidang isbat di Gedung Kemenag, Jakarta, Kamis (16/7/2015). Pemerintah melalui Kemenag telah menetapkan 1 Syawal 1436H jatuh pada 17 Juli 2015. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Respons itu diberikan akibat beredarnya sebuah komik satir bernama Charlie Heboh yang menunggah 'edisi' perdana pada Jumat (1/4). Diketahui, komik yang hingga kini belum diketahui dalangnya tersebut menampilkan gambar seorang pria berjanggut, di mana sosok itu terlihat sedang memerkosa anak kecil yang disimbolkan dengan perempuan berambut kepang, lengkap dengan tas sekolah dan boneka.

Lukman menilai, penegakan hukum akan lebih mencerminkan masyarakat Indonesia mampu bersikap dewasa kala dihadapkan dengan provokasi penistaan agama oleh pihak mana pun. "Protes dan bantahan untuk setiap tindakan penistaan perlu dilakukan dengan cara yang baik dan elegan," ujarnya, seperti diwartakan Antara.

Majalah satir yang melecehkan agama Islam, Charlie Heboh bikin gempar masyarakat Indonesia. (Istimewa)

Lukman mengaku masih berprasangka bahwa pembuatan dan penyebaran karikatur rasis adalah kesalahan fatal dalam memahami kebebasan berpendapat. Charlie Heboh misalnya, menurut Lukman bukan sengaja dibuat untuk memancing keributan lewat isu agama.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading