Sukses

Lifestyle

KPK Tangkap Anggota DPRD Terkait Raperda Reklamasi

Fimela.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mohammad Sanusi dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis, 31 Maret 2016 dengan bukti uang senilai total Rp 1.140.000.000. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, uang suap itu terkait Raperda Zonasi Wilayah laut dan pulau pesisir pantai Utara dan revisi Perda nomor 8 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantai utara Jakarta.

Sanusi menerima uang suap itu dari karyawan PT APL berinisial TPT dan seorang berinisial GER menjadi perantara Sanusi dengan pihak perusahaan. "Pada hari Kamis sekitar pukul 19.30 WIB KPK OTT 2 orang MSN anggota DPR DKI dan GER swasta di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan setelah menerima uang dari TPT karyawan PT APL," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat petang (1/4/2016).

Massa saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jakarta, Kamis (25/2). Massa menuntut agar dibatalkannya pengesahan dua Raperda Reklamasi karena dianggap merugikan nelayan serta ekosistem pesisir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Setelah Sanusi, KPK kemudian menangkap TPT di kantornya di kawasan Jakarta Barat dan GER di rumahnya di Jakarta Timur. Ketiga orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di KPK. "Ini grand korupsi. Kami menyasar korupsi yang besar yang melibatkan swasta. Ini contoh paripurna. Dimana korporasi mempengaruhi kebijakan publik. Kami berharap hal semacam ini tidak terjadi lagi di Indonesia," kata Wakil Ketua KPK M. Syarif. (Dadan E.P)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • DPRD DKI Jakarta

Loading