Fimela.com, Jakarta Kemacetan di Jakarta kerap kali tak terbendung. Akibatnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun merakan kebijakan "3 in1" dengan maksud mengurai kepadatan yang membuat masyarakat menghabiskan banyak waktu di jalan.
Baca Juga
Namun sepertinya, "3 in 1" tidak berfungsi dengan semestinya. Terbukti dengan banyaknya joki yang berkeliaran dan mengakibatkan kasus eksploitasi anak turut merebak. Hal tersebutlah yang membuat Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta berencana melakukan uji coba penghapusan kebijakan "3 in 1".
Advertisement
Dilansir dari AntaraNews, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan mengeluarkan keputusan terkait uji coba penghapusan yang hanya mengizinkan mobil pribadi berpenumpang 3 orang untuk melewati jalur dan waktu tertentu tersebut. Para pejabat pemerintahan daerah pun akan melakukan rapat koordinasi dan sosialisasi uji coba penghapusan mulai dari 1-4 April 2016. Sementara uji coba penghapusan 3 in 1 akan dilakukan pada 5-8 April dan 11-13 April.
Lewat Peraturan Gubernur No.110 tahun 2012, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan lima ruas jalan sebagai Kawasan Pengendalian Lalu Lintas, atau 3 in 1, yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto.