Sukses

Lifestyle

Baru Kerja Sebulan? Tenang, Kamu Bakal Tetap Dapat THR

Fimela.com, Jakarta Kabar gembira untuk kita semua, terutama kamu yang baru memulai dunia kerja di sebuah perusahaan. Kamu gak perlu menunggu jadi karyawan tetap atau setahun untuk menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya, kemarin, Kamis (31/3/2016), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan kebijakan baru perkara THR untuk pekerja. Salah satunya menyebutkan, kalau karyawan yang telah bekerja sebulan berhak menerima THR itu. Sungguh melegakan hati, ya. 

 

Ini mengacu para Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 sebagai ganti dari Permenaker Nomor 4 Tahun 1994. Dilansir dari situs berita nasional, pekerja yang sudah sebulan berhak menerima pemberian uang THR yang dihitung secara proporsional. Jika perusahaanmu gak memberikan hak kamu atas THR, segera laporkan ya supaya dapat sanksi administratif. Jangan lupa untuk share kabar gembira ini pada teman-temanmu seperusahaan. 

Ilustrasi THR. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading