Fimela.com, Jakarta La Nyalla Mattaliti telah dinyatakan sebagai buronan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. Ketua PSSI non aktif ini diketahui melarikan diri ke luar negeri. Seperti dikutip Liputan6.com, dalam waktu dekat, red notice akan diterbitkan. Red notice adalah permintaan pencarian tersangka, terdakwa atau terpidana yang diduga melarikan diri ke negara lain, dengan maksud agar dilakukan pencarian, penangkapan dan penahanan untuk diekstradisi.
Baca Juga
"Kan sudah DPO, kita sudah kontak polisi untuk terbitkan red notice," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (30/3/2016). Setelah red notice keluar, lanjut dia, maka Interpol akan bergerak dan memburu La Nyalla. Ia pun yakin La Nyalla akan segera ditangkap. "Nanti biar Interpol," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronnie Sompie mengatakan, La Nyalla saat ini berada di Singapura setelah sebelumnya sempat singgah di Malaysia. Dia menjelaskan, La Nyalla sudah di Singapura sejak Selasa 29 Maret kemarin.
Advertisement
"Hasil pengecekan koordinasi kami dengan atase Imigrasi yang berada di Kuala Lumpur, yang bersangkutan sudah melintas lagi ke Singapura," kata Ronnie di Gedung Imigrasi, Kemenkumham, Jakarta. La Nyalla ditetapkan Kejati Jawa Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun anggaran 2012 sebesar Rp 5,3 miliar. Dana hibah itu digunakan untuk membeli IPO Bank Jatim. (Dadan E.P)