Sukses

Lifestyle

Lagi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Jessica Kumala Wongso

Fimela.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan mengembalikan berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke Polda Metro Jaya paling telat 4 April mendatang. Pasalnya jaksa menilai, berkas tersebut belum cukup kuat untuk meyakinkan hakim bahwa pembunuh Mirna adalah Jessica Kumala Wongso.

Seperti dikutip Liputan6.com, Humas Kejati DKI Waluyo mengatakan, polisi belum melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk kejaksaan.‬ ‪"Jaksa hari ini menyatakan sikap bahwa berkas Jessica dinyatakan belum lengkap. Petunjuk jaksa belum semuanya dipenuhi. Berdasarkan KUHP kan ada keterangan saksi, keterangan tersangka. Dari keterangan saksi itu perlu ditambah supaya punya nilai sebagai alat bukti," kata Waluyo, Selasa (29/3).‬

Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, saat rekonstruksi. (Istimewa)

‪Ia juga menjelaskan, hasil penyidikan polisi pada kasus 'kopi maut' ini bukan berarti nihil. Hanya saja, nilainya kurang sempurna untuk dibawa ke persidangan meski penyidik telah melampirkan catatan kepolisian Sydney, Australia.‬

‪"Jadi kurang lengkap. Ada nilainya, tapi belum sempurna. Yang jelas 14 hari setelah tanggal 22, tanggal 3 atau 4 dikembalikan ke penyidik. Kalau mereka (polisi) menyerahkan lebih dari 14 hari nggak ada sanksi. Tapi kalau JPU telat dari 14 hari ya kena sanksi, jadi P21 berkasnya," terang Waluyo.‬

Jessica Kumala Wongso (tengah) saat di gelandang petugas Polda Metro Jaya ke ruang tahanan, Sabtu (30/1). Jessica telah digelandang ke ruang tahanan Direkotrat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro. (Liputan6.com/JohanTallo)

Sebelumnya Kejaksaan telah mengembalikan berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin untuk dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya (P-19) pada awal Maret 2016. Kemudian setelah berkas dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa, penyidik menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan pada 21 Maret lalu. (Dadan E.P.)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading