Fimela.com, Jakarta Jangan panik kalau kamu belum sempat lapor pajak E-Filing kemarin. Karena, Liputan6 menulis, batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi diundur menjadi 30 April 2016. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) pun menghapus denda atau sanksi administraasi sebesar Rp 100 ribu.
DJP Kemenkeu pun sudah mengeluarkan keputusan Dirjen Pakak Nomor KEP-49/PJ/2016. Keputusan ini mengenai Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Elektronik.
Baca Juga
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama mengatakan kepada Liputan6 pengecualian pengenaan sanksi ini pernah dikeluarkan tahun 20014. Namun, mereka tidak mengeluarkan putusan ini tahun.
Advertisement
"Untuk pengecualian pengenaan sanksi, pernah kita berikan di 2014. Lalu pada 2015 tidak diberikan lagi karena lancar-lancar saja, tidak ada tumpukan antrean yang banyak. Tapi sekarang diberikan lagi karena melihat kondisinya akan terjadi keterlambatan (laporan SPT)," ujar Mekar kepada Liputan6 pada Rabu (30/3).
Keterlambatan pelaporan ini, menurut Mekar, terjadi karena para WP kerap melaporkan SPT di hari-jari terakhir tenggat waktu. Sehingga seluruh WP berusaha mengakses sistem e-filing di waktu yang bersamaan. Hal ini tentu saja mengakibatkan server terus-terusan penuh.
"Server down lebih karena dua hari terakhir ini semua mengakses e-filling. Lalu kita lihat kondisinya bisa terjadi pelaporan mereka akan terlambat. Kita antisipasi kalau tidak dibuatkan perpanjangan waktu, saat pelaporan mereka bisa melewati batas waktu yang ditetapkan," katanya kepada media yang sama.
Sementara itu, Mekar melanjutkan, banyak WP yang terlambat melaporkan SPT dan seharusnya dikenakan sanksi administratif. Namun, melihat banyaknya keterlambatan, DJP Kemenkeu akhirnya memundurkan batas akhir pelaporan dan menghapus sanksi administratif.