Fimela.com, Jakarta Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattaliti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provisi Jawa Timur tahun anggaran 2012. La Nyala mengaku menghormati keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun tidak serta merta penetapan tersebut membuat dirinya dengan mudah lengser dari jabatan Ketum PSSI.
Baca Juga
“Memangnya kalau saya jadi tersangka bakal KLB (Kongres Luar Biasa) begitu saja? Tidak semudah itu,” kata La Nyalla seperti dilansir Liputan6.com, Rabu (16/3). Pria asal Jawa Timur ini rela lepaskan jabatan sebagai orang nomor satu di PSSI jika memang diminta voter. "Saya tetap yakin. Sepanjang diminta oleh anggota dan amanah itu diminta oleh para voters saya akan dengan senang hati menyerahkan (jabatan ketua umum PSSI) karena saya ngurus PSSI dengan uang saya sendiri, bukan dengan APBN," kata pria yang menjabat sebagai Ketum PSSI periode 2015-2019 ini.
Sementara itu, juru bicara Kemenpora Gatot S Dewa Broto secara tersirat menginginkan agar La Nyalla mundur sebagai Ketum PSSI. “Karena sangat jelas disebut pada pasal 34 ayat 4, anggota Exco [komite eksekutif] harus tidak pernah dinyatakan bersalah. Memang siapapun mungkin masih bisa memperdebatkan konteks 'tidak pernah dinyatakan bersalah', karena dia masih tersangka, belum terdakwa,” ujar Gatot.
Advertisement
La Nyalla terpilih sebagai ketua umum PSSI di Kongres Luar Biasa PSSI yang berlangsung 18 April 2015 di Surabaya. “Secara etis seharusnya memberikan contoh yang baik, seperti Sepp Blatter [mantan presiden FIFA] yang mundur setelah dinyatakan sebagai tersangka.” Sambungnya.
Penetapan tersangka La Nyalla disampaikan Kejati Jawa Timur berdasar surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016. Surat itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016. Dana hibah tersebut diduga digunakan La Nyalla untuk pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (initial Public Offering) Bank jatim senilai Rp 5,3 miliar.
Sebelum penetapan tersangka dilakukan, Kejati Jatim telah terlebih dahulu mengeluarkan Surat Perintah Penyididkan bernomor Print. 256/0.5/Fd.1/03/2016 pada 10 Maret lalu untuk menyidik perkara korupsi pada Kadin Jawa Timur. Hanya dibutuhkan waktu selama enam hari bagi Kejati Jatim untuk mengumpulkan bukti yang kuat untuk menjerat La Nyalla sebagai tersangka pada kasus tersebut. Penetapan La Nyalla sebagai tersangka berdasar pengembangan atas dua terpidana yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor.