Fimela.com, Jakarta Ahmad Pratama Dasep, lelaki asal Sukabumi si pembuat mobil listrik ini Senin (14/3) divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Tak hanya pidana badan, Dasep juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar subsidair 2 tahun penjara. Jumlah uang denda tersebut diduga yang dipakai Dasep dan kawan-kawannya untuk membuat mobil listrik.
Baca Juga
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Dasep terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil listrik tersebut. Dasep didakwa terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Advertisement
Mendengar kabar vonis tersebut, Ricky Elson, salah seorang rekan seperjuangan Dasep pun tersayat hatinya. Melalui akun media sosialnya, Rabu (16/3) Ricky menyampaikan kegundahannya terkait perlakuan aparat penegak hukum kepada para inovator di negeri ini. "Saya tahu banyak persoalan yang lebih berat di Negeri ini. Namun saya pikir permasalahan yang menimpa Pak Dasep sangatlah berat dampaknya kelak, pada masa depan negeri ini. Pada psikologis anak-anak muda kreatif yang ingin berinovasi di negeri ini," kata Ricky.
Melihat kasus tersebut, Ricky mengaku dirinya bukanlah orang yang mengerti hukum di tanah kelahirannya, Indonesia. Namun yang hanya ia pahami, negeri ini punya segudang ahli hukum penegak keadilan, Ricky bertanya adilkah perlakuan hukum terhadap rekan perjuangannya itu. "10 Tahun lebih perjuangannya mewujudkan mimpi Indonesia memiliki mobil listrik, inikah perlakuan kita. Dimana kah para ahli hukum negeri ini?," pungkas Ricky dalam keluhannya.
Melalui tulisan tersebut, Dalam foto yang Ricky peroleh di media sosial tersebut, terpapar gambar mobil Transjakarta yang sering terbakar, hangus, dan rusak tanpa ada disalahkan. Tetapi saat anak bangsa hendak berinovasi untuk negerinya malah dipenjarakan bertahun-tahun dan didenda miliyaran rupiah.