Fimela.com, Jakarta Kepergian Irjen Purnawirawan Abubakar Nataprawira untuk selama-lamanya sangat mengejutkan pihak keluarga. Apalagi kematian Abubakar yang tragis, membuat pihak keluarga, terutama sang istri, Tri Murni berencana menuntut Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Mintoharjo.
Baca Juga
Seperti yang diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Humas Mabes Polri tersebut menjadi salah satu korban yang tewas akibat terbakarnya ruang tabung chamber Pulau Miangas Gedung Ruang Udara Bertekanan Tinggi (RUBT) lama RSAL Mintoharjo pada Senin, (14/3/2016).
Kepada Liputan 6 Siang, Tri Murni yang ditemui di kediamannya, kompleks perumahan Vila Permata Gading, Koja, Jakarta Utara, Selasa (15/3/2016) mengungkapkan jika pihak keluarga berencana untuk menuntut Rumah Sakit Mintoharjo atas kelalaian yang telah mengakibatkan meninggalnya orang yang sangat dicintainya tersebut.
Advertisement
Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah menjelaskan kronologi terbakarnya ruang tabung chamber untuk terapi di RS Mintoharjo yang menewaskan Abubakar. Saya dapat laporan dari Pak Kapolda Metro, betul. Sedang terapi oksigen di alat yang bernama hiperbarik, nah itu terbakar peralatan itu. Sehingga ada empat orang yang meninggal,” jelas Badrodin seperti dikutip dari Liputan6.com, Rabu (16/3/2016).
Kebakaran yang terjadi di ruang terapi tersebut diakibatkan oleh korsleting listrik yang mengakibatkan asap putih lebat dan pastien yang sedang berada di dalam tabung terbakar dan tidak bisa menyelamatkan diri. Selain Abubakar Nataprawira, korban meninggal lainnya adalah Sulistyo (54) anggota DPD RI dan juga Ketua PGRI, Dr Dimas (28), dan Edi Suwandi (67).