Fimela.com, Jakarta Isu mengenai Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) saat ini hangat diperbincangkan oleh masyarakat. Namun tahukah kamu kalau LGBT tak dikenal dalam istilah ilmu kejiwaan?
Kontradiksi pun terlihat dalam Undang-undang (UU) No, 18 Tahun 2014. Dalam UU itu disebutkan bahwa istilah homoseksualitas (lesbian dan gay), biseksual dan transgender terkait tentang kesehatan jiwa dan perlu dibantu oleh dokter spesialisasi jiwa.
Advertisement
Baca Juga
Dilansir dari Liputan6, Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP PDSKJI) dr Danardi Sosrosumihardjo, SpKJ(K) mengatakan bahwa dalam kedokteran jiwa, istilah homoseksual dan biseksual dikenal dengan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (OMDK) sedangkan transeksual dikategorikan sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ)
"ODMK berkewajiban memelihara kesehatan jiwanya dengan cara perilaku, kebiasaan, gaya hidup yang sehat dan meningkatkan kemampuan beradaptasi dengan lingkungan sosial untuk mengurangi risiko menjadi ODGJ," katanya, melalui siaran pers yang diterima Liputan6.com
Danardi pun menambahkan bahwa kondisi ini sebenarnya bisa dicegah melalui advokasi yang dilakukan secara proaktif. Pendidikan seks pun bisa dilakukan sejak dini. Tak hanya itu, konseling pranikah dan parenting skill pun bisa dijadikan cara dalam usaha preventif.