Fimela.com, Jakarta Kabar gembira nih buat kamu yang 'mager' alias malas gerak untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor polisi terdekat. Hanya dengan smartphone Android kamu, perpanjangan SIM bisa dilakukan. Wow, kece abis, ya! Caranya gimana tuh?
Baca Juga
Dari informasi Twitter TMC Polres Kuningan, ada 3 tahapan registrasi yang harus dilakukan untuk proses perpanjangan SIM melalui Android. Mula-mula unduh aplikasi Simobo di Playstore. Setelah kita berhasil mengunduh, ikuti langkah-langkah berikut ini. Let's go!
Advertisement
Tahap 1 Registrasi
1. Masukkan username, nama dan e-mail.
2. Tunggu email aktivasi user Simobo.
3. Aktifkan user.
Tahap 2 Registrasi SIM
1. Buka menu Profile.
2. Registrasi data SIM yang dimiliki klik tanda (+) di lingkaran merah.
3. Isi formulir sesuai dengan data SIM kamu, masa berlaku, pilih kabupaten dan kecamatan sesuai domisili. Jangan lupa, lampirkan foto fisik SIM kamu, ya.
4. Kemudian simpan lalu klik REGISTRASI.
Tahap 3 Permohonan Perpanjangan SIM (masuk MENU dan klik 'Layanan Masyarakat' kemudian pilih Perpanjangan SIM)
1. Pilih SIM yang telah diregistrasikan (klik tanda (+) tanda merah).
2. Pilih tanggal yang kamu dikehendaki.
3. Pilih lokasi penerbitan SIM yang dikehendaki sesuai domisili.
4. Klik tombol Check.
5. Jika Kuota lokasi dan jadwal yang diinginkan ada, maka permohonan akan bisa dilanjutkan.
6. Jika kuota tidak tersedia, silakan pilih jadwal atau lokasi yang lainnya.
Setelah semua tahapan tersebut dilakukan, maka kita tinggal menunggu konfirmasi dari operator. Nanti akan ada notifikasi dengan membuka kembali aplikasi Simobo, masuk Menu dan klik 'Layanan masyarakat' kemudian pilih perpanjangan SIM dan buka. Tadaaa, jadi deh perpanjangan SIM kamu via smartphone Android. Kamu jadi gak perlu ke kantor polisi setempat. Mudah, kan? Coba bersama, yuk!