Fimela.com, Jakarta Jessica Wongso sudah ditetapkan sebagai tersangka semenjak, Jumat (29/1) lalu. Setelah melakukan serangkaian prosedur penyidikan, akhirnya penasihat hukum tersangka pembunuh Wayan Mirna tersebut menggugat Polda Metro Jaya melalui jalur praperadilan.
Salah satu pengacara Jessica, Andi Joesoef menjelaskan bahwa awalnya mereka tak ingin mengambil langkah tersebut. Mereka menganggap hal tersebut tidak mungkin dimenangkan mengingat kepolisian sudah mengantongi dua alat bukti yaitu keterangan kematian Mirna dan laporan polisi yang dibuat keluarga Mirna.
Advertisement
Baca Juga
Namun, Andi pun merasa tertantang karena ada pihak yang mengatakan jika tak bersalah, silahkan ajukan praperadilan. Meski sudah memberikan konfirmasi telah melancarkan gugatan, namun Andi enggan mengatakan lebih lanjut mengenai materi yang akan diajukan. "Untuk materi tidak bisa kami sebutkan, nanti akan mendahului (strategi gugatan). Hadir saja tanggal 23 Februari di PN Jakarta Pusat," ujar Andi pada Liputan6.
Menanggapi hal tersebut Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengaku akan menunggu surat gugatan praperadilan dari pihak Jessica. "Praperadilan itu hal yang biasa. Jadi kami sudah dapat infonya, nanti kita tunggu suratnya (gugatannya)," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/2) seperti yang diwartakan Liputan6.
Krishna Murti mengatakan gugatan tersebut akan diladeni oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian pun akan menyiapkan tim yang dalam hal ini merupakan Kepala Bidang Hukum. "Jadi (polisi) biasa (menanggapi gugatan praperadilan). Nggak ada masalah, hak tersangka, praperadilan itu ada aturannya dalam KUHAP," sambung Krishna.