Fimela.com, Jakarta Perkara Jessica Kumala Wongso masih juga belum rampung. Pasalnya, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, proses yang dibutuhkan penyidik dalam menyelesaikan berkas perkara memang tidak bisa diburu-buru. Prosedur pempahan berkas tindak pidana pasti akan bolak-balik antara polisi dan kejakasaan. Selama berkas dinilai belum cukup kuat untuk dipaparkan di pengadilan, polisi masih akan terus berusaha menyelesaikan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca Juga
"(Penyelesaian berkas) Ini bisa bolak-balik. Satu, dua kali tergantung kelengkapan petunjuk pada jaksa. Itu sistem peradilan pidana bukan seperti tilang yang datang langsung selesai. Kemungkinan besar (masa penahanan Jessica) diperpanjang," jelas Krishna kepada Liputan6, pada Rabu (10/2) lalu.
Masalah masa penahanan Jessica yang kemungkinan akan diperpanjang, polisi sebenarnya sudah mengajukan surat permohonan perpanjangan masa penahanan tersangka pembunuhan Wayan Mirna, Jessica kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Surat tersebut, tulis Liputan6 akan berlaku selama 20 hari ke depan.
Advertisement
Krishna mengatakan, awalnya tim penyidik diberi waktu 20 hari. Merasa belum cukup, tim penyidik ajukan lagi perpanjangan waktu hingga 20 hari. "Penahanan itu penyidik dikasih waktu 20 hari, kemudian kita minta perpanjangan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) 20 hari," katanya kepada Liputan6, pada Rabu (10/2) di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Krishna juga mengatakan, tim penyidik pun sedang bergerak cepat demi menyelesaikan berkas-berkas Jessica. Kami ngebut (menyelesaikan berkas perkara), analisisnya sedang dibuat," sambung Krishna. Selain itu, tim penyidik juga berharap dapat menyelesaikan dan melimpahkan berkas BAP Jessica ke Kejati pekan depan.
"Mudah-mudahan pelimpahan tahap pertama ke kejaksaan pada pekan depan," kata Krishna kepada Antara, pada Kamis (11/2) kemarin. Dia melanjutkan, penyidik kepolisian akan fokus menyelesaikan berkas Jessica dengan melengkapi keterangan saksi dan para ahli. Selain itu, mereka juga akan membuat resume berkas yang terdiri dari berita acara, berita acara pemeriksaan, berita acara saksi ahli, rekonstruksi dan pengumpulan alat bukti.