Fimela.com, Jakarta Jessica Wongso sepertinya harus tinggal lebih lama di rumah tahanan (rutan), pasalnya belum lama ini polisi telah mengajukan surat permohonan perpanjangan masa penahanan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Surat permohonan tersebut diajukan lantara pihak kepolisian masih harus melengkapi berkas-berkas kasus kopi maut racun sianida yang telah menewaskan Wayan Mirna Salihin (27).
Baca Juga
"Penahanan itu penyidik dikasih waktu 20 hari, kemudian kita minta perpanjangan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) 20 hari," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, seperti dikutip dari Liputan6.com, Kamis (11/2/2016). Masa penahanan pertama Jessica akan berakhir pada 19 Februari nanti, maka jika ditambah 20 hari masa tahanan lagi, Jessica baru bisa bebas pada awal Maret nanti.
Advertisement
Tapi, jika polisi masih belum juga bisa melengkapi berkas perkara pada waktu yang telah ditentukan tersebut, maka polisi akan mengajukan lagi masa penahanannya ke pengadilan. Krishna mengaku bahwa pihak kepolisian memang tidak mau terlalu terburu-buru dalam menyelesaikan berkas perkara, pihaknya harus lebih teliti dan hati-hati.
"(Penyelesaian berkas) Ini bisa bolak-balik. Satu, dua kali tergantung kelengkapan petunjuk pada jaksa. Itu sistem peradilan pidana bukan seperti tilang yang datang langsung selesai. Kemungkinan besar (masa penahanan Jessica) diperpanjang," jelas Krishna. Jessica Wongso sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna Salihin sejak 29 Januari 2016, pukul 23:00 WIB. Awalnya bersama Hani, Jessica hanya dijadikan saksi atas kematian Mirna. Namun, setelah mendapatkan bukti-bukti yang cukup polisi menaikan status Jessica menjadi tersangka.