Fimela.com, Jakarta Di tengah mencuatnya kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) ternyata tak hanya Jessica Wongso, tersangka yang diduga menaruh kopi sianida ke dalam kopi Mirna saja yang menjadi sorotan, pasalnya pengacara sekaligus sepupu Jessica, yakni Yudi Wibowo Sukinto kini juga mencuri perhatian masyarakat Indonesia. Apa pasal? Ternyata saat ini Yudi juga tengah tersandung kasus di Surabaya, Jawa Timur.
Baca Juga
Yudi menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) GIKI, Saul Krisdiono. Kabarnya berkas kasus pengacara Jessica ini juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kepada Liputan6.com Yudi memang tak membantah adanya pelaporan yang ditujukkan untuk dirinya tersebut.
"Itu kasus sudah lama, tiga tahun lalu. Saya juga tidak tahu kelanjutannya bagaimana. Saya saat itu sedang membela seorang siswa yang dipukuli gurunya sampai babak belur kepala dan hidungnya," jelas Yudi seperti dikutip dari Liputan6.com, Jumat (5/2/2016). Yudi menegaskan bahwa pada akhirnya guru yang melaporkannya tersebut juga sudah dipenjara.
Advertisement
"Dia tidak suka saya laporkan kelakuannya yang bikin 'hancur' muridnya. Dianya (Saul) sudah dipenjara kok tiga bulan, denda Rp 40 juta," cerita Yudi. Ia pun sempat menjelaskan bahwa sebagai seorang pengacara, ia tidak dapat digugat, baik perdata maupun pidana, selama statusnya sedang membela klien dalam suatu perkara.
“Polisinya gimana? Advokat itu tidak bisa digugat perdata maupun pidana. Baca undang-undang, Pasal 16 Nomor 18 Tahun 2003, advokat tidak bisa dipolisikan selama dalam rangka membela klien di persidangan," papar Yudi Wibowo Sukinto. Sementara itu, pihak kepolisian yang diwakilkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal menuturkan bahwa ia akan mencoba untuk berkoordinasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), yang merupakan payung organisasi para advokat untuk mengetahui lebih lanjut tentang masalah yang tengah dihadapi oleh pengacara Jessica tersebut. "Kami akan cek itu. Itu bagian dari Peradi, kan? Nanti kami akan konsultasi dengan Peradi," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.