Fimela.com, Jakarta Terhitung sejak Jumat (29/1) pukul 23.00 WIB, pihak kepolisian sudah menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka kasus 'kopi maut' yang merenggut nyawa Wayan Mirna. Setelah dijemput paksa di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Jessica Wongso diperiksa hingga sekitar pukul 21.15 WIB pada Sabtu (30/1).
Perempuan berambut sebahu itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. ""Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dengan pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, ancamannya di atas 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (30/1), seperti dilansir Liputan6.com.
Advertisement
Baca Juga
Lebih lanjut Liputan6.com memuat, pasal 340 KUHP itu sendiri berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."
Dengan demikian, peluang Jessica untuk dijatuhkan hukuman mati pun terbilang terbuka. Kepada Liputan6.com, pakar hukum pidana UI, Ganjar Laksamana Bondan, mengatakan, "Dalam kasus ini, pembuktiannya lebih sulit lagi sehubungan keterbatasan alat bukti, berdasarkan fakta yang ada," tuturnya.
Sebelum jadi tersangka, perempuan yang pernah mengenyam pendidikan di Australia ini berstatus sebagai saksi kunci. Pasalnya, Jessica Wongso merupakan satu dari dua orang yang jadi teman ngopi Wayan Mirna Salihin pada Rabu (6/1). Kini, Jessica sedang menjalani masa penahanan selama 20 hari terhitung dari Sabtu (30/1).