Fimela.com, Jakarta Usai melaporkan Masinton Pasaribu kepada Bareskrim Polri pada Sabtu (31/1) lalu, Dita Aditia juga mengadu kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memelalui Lembaga Bantuan Hukum-Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) kemarin (2/2). Dilansir dari Liputan6, menurut LBH Apik Masinton telah melanggar kode etik setelah diduga menganiaya Dita.
Direktur LBH Apik Jakarta, Ratna Batara Munti mengatakan kepada Liputan6, Masinton pantas dilaporkan ke MKD. Pasalnya, dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap asisten pribadinya, Dita, selain melanggar pidana juga melanggar etika wakil rakyat.
Baca Juga
"Sesuai dengan peluang menindak anggota DPR yang memang diduga melanggar kode etik. Selain melaporkan ke kepolisian juga ke MKD sesuai tupoksi agar memanggil anggota DPR yang kami laporkan," kata Ratna kepada media yang sama, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2) kemarin.
Advertisement
Dengan melaporkan Masinton ke MKD, Ratna berharap Masinton dikenai sanksi tegas. Karena kasus dugaan penganiayaan ini sudah menjadi perbincangan hampir semua orang. Dia juga berharap MKD akan segera menindaklanjuti laporannya.
"Dan memberikan sanksi yang tegas, karena dugaan pelaku penganiayaan ini sudah dilaporkan korban ke kami dan memang dianiaya angota Komisi III FPDIP (Masinton)," jelasnya kepada Liputan6.
Bukan dengan tangan kosong, Ratna maju melaporkan kasus ini sambil membawa beberapa bukti dugaan penganiayaan tersebut. Bukti tersebut meliputi surat laporan, kronologi kasus dan foto. "Tentunya surat laporan, kronologi kasus dan foto dari korban. Memang hari ini korban juga mengalami trauma dan kami rasa cukup mewakili korban," katanya.
Namun, karena Dita mengalami trauma yang mendalam akibat kekerasan yang telah dialaminya, dara kelahiran 1988 ini tidak ikut dalam pelaporan tersebut. Dia takut, ketika bertemu dengan teman-teman Masinton di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Masih trauma, apalagi di DPR kan banyak teman-teman pelaku. Jadi bisa tambah trauma nanti," kata Ratna, kepada Liputan6.
Selain melaporkan kasus ini kepada LBH Apik dan MKD, sebelumnya Dita sudah melapor kepada Bareskrip Polri. Kepada Bareskrim, Liputan6 menulis, Dita mengaku dipukul dua kali pada matanya. Kekerasan yang terjadi pada 21 Januari lalu bermula saat dia sedang bersama temannya di Camden Bar, Cikini, Jakarta Pusat.
Saat itu, Dita mengaku kepada Liputan6, sedang hangout dan lantas dijemput Masinton Pasaribu. Kekerasan tersebut terjadi di dalam mobil. Sementara itu, Masinton sendiri membantah apa yang dilaporkan Dita. Dia mengaku, Dita mabuk dan histeris. Bahkan dara ini sempat merebut stir hingga mobil oleng. Saat sopir ingin menepis tangannya, tidak sengaja wajah Dita terpukul.