Fimela.com, Jakarta Jessica Kumala Wongso yang awalnya berstatus sebagai saksi kunci atas kematian Wayan Mirna Salihin pada Rabu (6/1) lalu, kini ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Sabtu (30/1) pagi, sekitar pukul 07.45 WIB, Jessica berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta Utara.
Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit IV Subdit Jatanras Kompol Tahan Marpaung. Sebelum penangkapan Jessica Kumala Wongso di Hotel Neo, polisi telah mencari ke rumahnya lebih dulu, namun ia tidak berada di rumah. Diwartakan oleh Liputan6.com, begini kronologi penangkapan Jessica Kumala Wongso.
1. Jumat, 29 Januari 2016 pukul 23.00 WIB, polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka atas kematian Wayan Mirna. Status tersangka diketahui dari informasi percakapan dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.
Advertisement
2. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menuju ke rumah Jessica Kumala Wongso di RT 14 RW 02, Graha Sunter Permata, Blok J 1, Sunter Agung, Jakarta Utara. Namun perempuan berusia 27 tahun ini tak ditemukan di rumah.
3. Sekitar pukul 00.00 WIB, Jessica Kumala Wongso yang dihubungi oleh Liputan6.com mengaku menginap di hotel untuk menghindari wartawan.
4. Polisi akhirnya menemukan Jessica Kumala Wongso tengah menginap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara.
5. Jessica Kumala Wongso kemudian dijemput paksa oleh polisi pukul 07.45 WIB.
6. Jessica akhirnya digelandang ke Mapolda.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merilis pernyataan resmi soal penangkapan Jessica Kumala Wongso pagi ini.