Sukses

Lifestyle

Lindungi Hak LGBT, Rakyat Bikin Petisi untuk Kemenristek

Fimela.com, Jakarta Beberapa waktu belakangan masyarakat dihebohkan dengan adanya pemberitaan mengenai perkumpulan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Universitas Indonesia. Hal tersebut memicu pendapat Menteri Riset Teknologi, Riset dan Pendidikan Tinggi M. Nasir yang pula membuat kontroversi.

Dalam pernyataannya Nasir mengatakan bahwa perbuatan tersebut (LGBT) tidak bermoral. Kampus merupakan institusi penjaga moral dan ada standar norma dan asusila yang harus dijaga. Meski banyak masyarakat yang menghujat kelompok advokasi yang menamakan diri mereka Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC) UI, sebagian masyarakat nampak mendukung hak-hak asasi manusia yang pula dimiliki kaum LGBT.

Dalam Change.org, Poedjiati Tan menuliskan sebuah petisi agar Mohamad Nasir menarik perkataannya yang melukai hati kaum LGBT. Ia mengatakan bahwa UUD 1945 selaku hukum tertinggi Republik Indonesia telah menjamin HAM setiap warga negara, termasuk di dalamnya LGBT.

Setidaknya ada 40 hak konstitutional warga negara Indonesia, beberapa di antaranya adalah hak untuk melakukan komunikasi dan mendapatkan informasi (Pasal 28 F), hak mendapatkan pendidikan (Pasal 31 ayat 1, Pasal 28 C ayat 1), hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas apapn (Pasal 28 I ayat 2), hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul (Pasal 28 E ayat 3), dan masih banyak lagi.

Ia pun mengingatkan bahwa World Health Organization (WHO) pada tahun 1990 telah mencabut homoseksual dari daftar gangguan jiwa, yakni pada International Classification of Diseases (ICD) edisi 10. Asosiasi Psikologi Amerika pun telah menyatakan bahwa penelitian dan literatur klinis menunjukan bahwa homoseksualitas adalah variasi normal dari orientasi seksual manusia.

Via: change.org

Hingga kini, petisi yang diberi judul "Menristek M.Nasir CABUT PERNYATAAN LGBT MERUSAK MORAL BANGSA & PELARANGAN MASUK KAMPUS" tersebut sudah ditanda tangani 1.725 orang. Dalam akhir petisi, wanita asal Surabaya tersebut menuliskan harapannya tentang Menristek yang seharusnya memahami kembali Tri Darma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading