Fimela.com, Jakarta Masih teringat dalam bayangan tentang Kusrin, pria lulusan SD yang memiliki kreatifitas luar biasa. Berawal dari kesanggupannya membenahi barang elektronik yang rusak, ia bisa memulai usaha untuk membuat televisi kecil-kecilan dan dijual ke luar Solo.
Baca Juga
Namun, nasib nahas menimpanya ketika 116 hasil karya Kusrin dibakar oleh Kejaksaan Karanganyar. Bukan tanpa alasan, namun dengan dalih tak memiliki izin dalam pembuatan barang elektronik, pria ini pun harus merasakan pahitnya vonis 6 bulan penjara dan denda 2,5 juta rupiah. Tak tinggal diam, rakyat pun membuka suara lewat petisi.
Advertisement
Adalah Muhammad Izzuddin Shofar, seorang pria asal Semarang yang membuat petisi untuk Kementrian Perindustrian dan Perdagangan, dengan judul "Bina Kusrin si perakit TV, bukan dibinasakan,". Setelah didukung lebih dari 27 ribu orang dalam waktu enam hari, akhirnya tujuan dari petisi tersebut telah mencapai tujuannya. Selasa kemarin (19/1), Menteri Perindustrian menyerahkan secara langsung Sertifikat Produk Penggunaan Tanda – Standar Nasional Indonesia (SPPT – SNI) kepada Muhammad Kusrin.
Tak sampai disana, Mentri Perindustrian, Saleh Husin pun merespon langsung petisi Muhammad Izzuddin Shofar. Melalui akun resmi di laman Change.org, menperin menuliskan bahwa ia mendengar dan mengapresiasi dukungan masyarakat yang dilakukan melalui petisi. Sang menteri pun mengatakan turut senang dan mengucapkan selamat kepada Kusrin. Doa untuk Haris Elektronik (Usaha Dagang milik Kusrin) pun dapat kembali beraktivitas, berkembang dan menjadi inspirasi untuk Industri Kelas Menengah lainnya.
Kusrin sendiri diharapkan bisa menginformasikan kepada rekan-rekannya mengenai pengalaman untuk memperoleh SNI. Saleh Husin mengaku bahwa pria lulusan SD tersebut bercerita bahwa terdapat 25 usaha lain yang dimiliki rekan-rekannya sesama perakit TV. Kusrin pun mengucapkan terima kasih atas perhatian dan pendampingan yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian selama ini.