Fimela.com, Jakarta Kematian Allya Siska Nadya setelah melakukan pengobatan chiropractic di Chiropractic First cabang Pondok Indah, Jakarta, menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Masalahnya, bagi sebagian orang, pengobatan chiropractic menjadi andalan untuk membetulkan gangguan tulang belakang. Tulang belakang merupakan pusat saraf yang berhubungan dengan puluhan jenis kelainan serta gangguan pada tubuh.
Baca Juga
Sementara, kemunculan kasus ini serta isu banyaknya praktik chiropractic di sejumlah daerah di Indonesia yang menyandang label ilegal membuat masyarakat bertanya-tanya, amankah chirpractic sebenarnya? Dilansir dari sebuah media lokal, chiropractic di Indonesia memang belum resmi diakui sebagai cabang di dunia medis. Meskipun begitu, bukan berarti terapisnya bisa melakukan apa pun seenaknya.
Sebenarnya, sama seperti Homeopathy (pengobatan menggunakan sari bunga), chiropractic di Amerika Serikat termasuk ke dalam pengobatan tradisional. Meskipun begitu, pelaksanaan chiropractic memiliki berbagai prosedur saat membetulkan posisi tulang belakang, pinggul, dan juga leher.
Advertisement
Dilansir dari sebuah media online nasional, sebelum mengikuti terapi, pasien harus menjalani berbagai pemeriksaaan terlebih dahulu. Mulai dari mengisi formulir dengan berbagai pertanyaan seputar keluhan yang kamu alami, serta riwayat penyakit yang dimiliki keluargamu.
Setelah itu, kamu juga harus menjalani pemeriksaan x-ray dan thermal scan. Chiropractormu lantas akan menganalisa, metode apa yang paling tepat. Ketika ada kelaianan atau gangguan yang memang tak cocok ditangani chiropractic, chiroprator tak akan memaksamu untuk mengangani. Pihak chiropractor akan mengirmmu ke rumah sakit atau dokter medis lain, misalnya ahli saraf.
Jadi, jika ada satu kondisi yang memang tak bisa ditangani menggunakan metode chiropractic, tetapi chiropractor tetap mencoba untuk menanganinya, maka tindakan ini bisa disebut sebagai malpraktik. Selain itu, tindakan yang tidak tepat dan di luar prosedur juga bisa disebut malpraktik.