Fimela.com, Jakarta Raja narkoba, sekaligus terpidana mati, Freddy Budiman telah menjadi salah sosok yang fenomenal di Indonesia. Bagaimana tidak, meskipun di penjara Freddy tetap saja bisa menjalankan bisnis narkobanya, bahkan setiap harinya kekayaan Freddy terus bertambah. Total, Freddy memiliki kekayaan lebih dari Rp70 miliar.
Baca Juga
Ya, kasus Freddy Budiman memang selalu menarik perhatian. Pertama kali ditangkap pada 2009 lalu karena kepemilikan 500 gram sabu-sabu, Freddy memang sempat menghirup udara bebas. Namun itu tidak berlangsung lama karena pada tahun 2011 Freddy kembali dijebloskan ke penjara karena memiliki ratusan gram sabu dan bahan-bahan pembuat inex.
Advertisement
Freddy Budiman tak pernah kehabisan akal, meski meringkuk di dalam penjara ia tetap bisa menjalankan bisnis narkoba. Hal tersebut terbukti ketika Freddy berada di LP Cipinang ia bisa memesan narkoba ke jaringan internasional dengan total uang muka Rp3 miliar. Hanya bermodal dengan telepon genggam Freddy bisa seenaknya memesan narkoba atau memerintah orang suruhannya.
Tidak hanya memesan narkoba, bahkan Freedy sempat membuat pabrik narkoba jenis pil ekstasi di dalam lapas Cipinang. Dua kali divonis mati karenan kasus narkoba Freddy Budiman hingga saat ini masih bisa bernapas. Mantan hakim yang dikenal banyak memvonis mati para pelaku narkoba, Asep Iwan Irawan berharap bahwa Freddy bisa di eksekusi segera. "Dia harus segera dieksekusi, kalau proses lagi proses lagi, nggak akan dieksekusi. Jaksa Agung harus cepat kembalikan dia ke Nusakambangan," tegas Asep seperti dikutip dari Liputan6.com.