Fimela.com, Jakarta Saat pergantian tahun salah satu hal yang paling dicari-cari adalah kalender yang baru. Bukan hanya untuk melihat tanggal setiap harinya, tapi kalender juga dibutuhkan untuk mengetahui kapan saja ada hari libur. Seperti yang terlihat pada awal bulan di tahun 2016 ini, banyak orang yang ingin mencari tahu tentang hari-hari libur nasional dan cuti bersama.
Baca Juga
Nah, buat kamu yang ingin tahu hari libur nasional, maka inilah jawabannya. Selama 2016 ini setidaknya kamu akan mendapatkan 15 hari libur nasional dan empat cuti bersama. Hari libur dan cuti bersama itu ditetapkan dalam keputusan bersama No.150 tahun 2015, No.2/SKB/Men/VI/2015, dan No.01 tahun 2015 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016.
Advertisement
Surat keputusan tersebut memang telah banyak beredar di media sosial. Dan keputusan hari libur nasional dan cuti bersama itu telah ditandatangani oleh tiga kementerian, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Yuddy Chrisnandi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri menandatangani SKB itu, disaksikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani pada 25 Juni 2015 lalu.
Adapun rincian hari libur nasional dan cuti bersama pada kalender 2016, yakni 1 Januari 2016 libur Tahun Baru 2016, 8 Februari libur Tahun Baru Imlek, 9 Maret libur Hari Raya Nyepi, 25 Maret libur Wafat Isa Al-Masih, 1 Mei libur Hari Buruh Internasional, 5 Mei libur Kenaikan Yesus Kristus, 6 Mei libur Isra Miraj, 22 Mei libur Hari Raya Waisak, 6 dan 7 Juli libur Hari Raya Idulfitri, 17 Agustus libur Hari Kemerdekaan, 12 September libur Hari Raya Idul Adha, 2 Oktober libur Tahun Baru Islam, 12 Desember libur Maulid Nabi, dan 25 Desember libur Hari Natal. Lalu untuk cuti bersama, 4, 5, dan 8 Juli cuti Hari Raya Idulfitri, 26 Desember cuti Hari Raya Natal.