Sukses

Lifestyle

Setelah Jokowi Beri Tanggapan, Jonan Cabut Larangan Ojek Online

Fimela.com, Jakarta Bagi kamu yang aktif di media sosial semacam Twitter, Facebook, atau Path pasti sudah mengetahui kabar dilarangnya peredaran ojek dan taksi online di Indonesia. Yap! Kabar itu benar adanya. Melalui Direktorat Jenderal Perbuhungan Darat (Ditjen Hubdat), Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pelarangan tersebut.

Seperti yang dilansir dari Liputan6.com, larangan tersebut dilontarkan karena nggak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan perundang-undangan turunannya. Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/12/1/21/Phb/2015.

Pelarangan tersebut sontak membuat masyarakat yang sebagian besar pelanggan jasa transportasi online protes keras. Mereka bersuara lewat media sosial. Berbagai usaha mereka lakukan agar moda transportasi online nggak benar-benar dihentikan. Mulai dari mention akun Twitter Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, hingga mention akun Twitter Presiden Joko Widodo. 

Tak hanya sampai di situ, sebuah petisi pun dibuat dalam usaha penolakan larangan ojek online oleh Kemenhub tersebut. Petisi yang dibuat di Change.org itu diusung oleh Fitra Frico. Menurutnya, ojek online merupakan kebutuhan masyarakat di kota besar. Jika alasan ojek dan taksi online dilarang karena nggak memenuhi syarat sebagai operator angkutan umum, harusnya ojek konvensional juga dilarang.

Setelah protes keras dilayangkan kepada petinggi negeri, akhirnya Joko Widodo yang mendapat banjir mention dari netizen buka suara. Melalui sebuah kicauan di Twitter, ia mengatakan bahwa dirinya akan segera panggil Menteri Perhubungan, sebab ojek dibutuhkan rakyat.

Namun, tak lama beselang, setelah Jokowi menulis tweet tersebut, kabar pencabutan atas pelarangan ojek online tersebar. Beberapa netizen bersorak-sorai atas pencabutan larangan layanan transportasi online melalui Twitter. 

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading