Fimela.com, Jakarta Pasti kamu sudah banyak mendengar tentang SIM Online yang baru saja diresmikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Minggu (27/9/2015) lalu di area Car Free Day (CFD), Jalan Sudirman, Thamrin. Ya, hal tersebut tentunya menjadi kabar gembira bagi sebagian masyarakat Indonesia yang hidup jauh dari kampung halaman.
Baca Juga
SIM Online yang bertujuan untuk memudahkan para pengguna kendaraan ketika memperpanjang masa berlaku dari SIM yang telah dimiliki ini sudah bisa dimanfaatkan. Namun memang masih banyak masyarakat yang bingung tentang bagaimana cara perpanjang SIM Online.
Ingat, proses perpanjangan SIM yang memakan waktu tiga sampai lima menit tersebut dapat dilakukan di gerai, bus pelayanan SIM keliling, dan 45 Satuan Pelaksanaan Administrasi (Satpas), di 38 Polda di Indonesia. Kamu yang ingin perpanjang SIM Online bisa langsung menuju mobil SIM keliling yang biasanya berpindah-pindah lokasi.
Advertisement
Jangan lupa untuk membawa kartu tanda penduduk (KTP) yang sudah dalam bentuk e-KTP dan SIM lama. Setelah semua berkas terkumpul, maka nantinya para petugas akan meminta sejumlah data lainnya, seperti foto dan sidik jari. Kalau semua data berhasil di cocokan, SIM akan dicetak dan kamu hanya perlu membayar biaya sekitar Rp75.000 hingga Rp80.000.