Fimela.com, Jakarta Mulai Minggu (6/12/2015) secara serentak masyarakat Indonesia dapat melakukan perpanjangan SIM Online. Yup, SIM Online yang merupakan terobosan dari Korlantas Mabes Polri tersebut tentunya dapat memudahkan kamu untuk mengurus perpanjangan SIM.
Selain hemat waktu, pembuatan dan perpanjangan SIM yang bisa dilakukan di Satpas/Gerai SIM/SIM Keliling di mana saja, jadi pastinya kamu akan lebih irit ongkos. Jadi, kamu nggak perlu lagi pulang kampung hanya untuk mengurus perpanjangan SIM.
Advertisement
Proses perpanjangan SIM yang memakan waktu tiga sampai lima menit ini dapat dilakukan di gerai, bus pelayanan SIM keliling, dan 45 Satuan Pelaksanaan Administrasi (Satpas), di 38 Polda di Indonesia. Supaya kamu nggak ribet saat melakukan perpanjangan SIM online, berikut syarat pengisian SIM online seperti dilansir dari situs Satlantas Polrestabes Surabaya.
Untuk yang baru membuat SIM kamu harus mempersiapkan KTP asli, fotocopy, surat keterangan sehat dari dokter, formulir, dan kode aktivasi. Untuk yang melakukan perpanjangan, maka persyaratan yang harus kamu lengkapi adalah KTP asli dan fotocopy, SIM asli dan fotocopy, serta kode aktivasi.