Fimela.com, Jakarta Erwin Efendi harus menerima kenyataan untuk di meja hijaukan. Pasalnya, Ketua Pengadilan Agama (KPA) di Jambi ini terbukti sering mengintip celana dalam pegawai honorernya.
Baca Juga
Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Abbas Said mengungkapkan bahwa Erwin pernah meminta seorang pegawainya untuk membersihkan ruangan dan mengintip celana dalamnya. Menurutnya, perbuatan tersebut tidak layak dilakukan oleh seorang hakim. Apalagi, Erwin merupakan seorang hakim yang mengerti tentang hukum-hukum agama.
Advertisement
Tak berhenti sampai di situ, seorang saksi yang bernama N mengaku telah dicium dan dipeluk secara tiba-tiba oleh Erwin saat diminta untuk mengambil piring di ruang kerjanya. Dalam sidang pun terungkap bahwa perbuatan asusila tersebut telah berlangsung dari bulan Mei 2014 hingga awal 2015. Namun N selalu menolak saat diminta berbuat asusila. Selain itu, ia pun mengaku telah dicium lebih dari 10 kali oleh Erwin.
Akibat perbuatannya, Erwin harus diskorsing selama 7 bulan. Abbas berharap hakim yang telah berkarier selama 20 tahun itu bisa melakukan introspeksi diri dan berkarier dengan lebih baik lagi setelah menjalani hukumannya.