Fimela.com, Jakarta Selama ini pastinya kita akan melihat banyak orang dengan komentar menyindir atau menjelekkan orang atau kelompok tertentu beredar bebas di media sosial. Tapi, sepertinya hal tersebut tidak akan terjadi lagi karena kepolisian Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran terkait ujaran kebencian (hate speech).
Baca Juga
Buat kamu para netizen sejati yang sering menyampaikan pendapat di ruang publik, khususnya di jejaring media sosial harus berhati-hati. Pasalnya dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Polri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 tersebut, jejaring media sosial menjadi salah satu sarana yang dipantau terkait penyebaran ujaran kebencian.
Sementara aspek yang dianggap dapat menyulut kebencian juga tak terbatas pada suku, agama, ras, etnis, dan golongan. Hal lain yang juga menjadi perhatian dalam surat edaran tersebut yaitu terkait mengenai warna kulit, jender, kaum difabel, hingga orientasi seksual.
Advertisement
Memang adanya surat edaran terkait ujaran kebencian (hate speech) ini ditanggapi beragam oleh para netizen. Ada yang mendukung, ada pula yang tidak. Dan berikut ini beberapa komentar netizen melalui Twitter dengan tagar #HateSpeech.
Saya gak keberatan sama perihal peraturan #hatespeech, soalnya saya penuh cinta. Kadang cinta saya bentuknya makian. Tapi tetap cinta kok
— Eko Prabowo (@wustuk) 2 November 2015
Cuma orang tolol yang buang sampah sembarangan. Kaum yg tidak bisa membedakan yg mana tong sampah dengan jalan/pekarangan. #hatespeech
— meila ramadhany (@MellaMarthin) 2 November 2015
Pagi tweeps..tiati pulisi mulai seliweran di temlen anda,saya mau kultwit ttng guru aja, biar gak kena #HateSpeech ..di simak yah..!
— Dede Budhyarto (@kangdede78) 2 November 2015
Wkwkwk "@Kapalmotor: Perlu berhati2 agar tdk terjerat #HateSpeech krn setiap saat kita dipantau pihak berwajib pic.twitter.com/VH2hrmTYPt"
— Semut Merah (@herry_bayanaka) 31 Oktober 2015