Fimela.com, Jakarta Untuk kamu yang suka menggunakan kendaraan roda empat dan melewati jalan tol jangan heran kalau mulai hari ini, 1 November 2015 kamu akan membayar tol lebih mahal dari hari kemarin. Yup, secara resmi PT Jasa Marga mulai Minggu (1/11) pukul 00.00 WIB tadi pagi mulai menaikkan tarif layanan jalan tol di 15 ruas.
Baca Juga
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 490/KPTS/M/2013 tanggal 28 November 2013, tarif Jalan Tol Dalam Kota Jakarta tahun 2013 adalah Golongan I Rp 8.000, Golongan II Rp 10.000, Golongan III Rp 13.000, Golongan IV Rp 16.000 dan Golongan V Rp 19.000. Sekarang, semuanya pun telah berubah, jalan Tol Dalam Kota Jakarta tarifnya menjadi Golongan I Rp 9.000, Golongan II Rp 11.000, Golongan III Rp 14.500, Golongan IV Rp 18.000 dan Golongan V Rp 21.500.
Advertisement
Terus bagaimana donk kalau sudah naik? Hmm, sebaiknya kamu memang jangan kaget dengan tarif tol yang naik karena aturannya memang dua tahun sekali tarif tol akan naik. Kenaikan tarif jalan tol setiap 2 tahun sekali dijamin dalam Undang-undang, ya, aturannya memang tertuang dalam Pasal 48 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan tol, Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, serta Perjanjian Pengusaha Jalan Tol (PPJT) yang dilakukan masing-masing operator.
Kenaikan tarif tol yang mulai berlaku hari ini pun dikomentari beragam oleh para netizen, ada yang memaklumi seperti memang sudah terbiasa terjadi. Dan ada juga yang berkicau memprotes. “Pojok soklin: Kualitas Layanan Buruk, Tarif Tol Belum Layak Naik,” kicau pemilik akun @soklin. Hal senada juga diutarakan oleh pemilik akun @fadhilgaya2 yang berkicau,”Kualitas layanan buruk tarif tol belum layak naik: Di sejumlah ruas tol, kondisi jalan kerap rusak, fasilitas minim.”