Sukses

Lifestyle

8 Pekerjaan yang Pernah Adnan Buyung Nasution Jalani Saat Hidup

Fimela.com, Jakarta Kabar duka datang dari ranah hukum Indonesia. Pengacara senior Adnan Buyung Nasution meninggal dunia pada Rabu (23/9) di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan. Pria kelahiran 20 Juli 1934 itu dikabarkan meninggal sekitar pukul 10.15 WIB. Adnan Buyung menghembuskan nafas terakhir setelah dirawat karena masalah pada giginya. Namun, sebelumnya, pengacara yang terkenal dengan rambut putihnya ini telah sekitar 9 bulan divonis mengalami gagal ginjal.

Sebagai pengacara senior, wajahnya kerap wara-wiri di media massa. Selama karirnya, ia tercatat pernah mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada tahun 70-an. Selain itu, Adnan Buyung Nasution juga tercatat di Wikipedia pernah menjalani beberapa pekerjaan lain yang masih dalam ranah hukum sejak tahun 50-an. Berikut ulasannya.

Jaksa/Kepala Humas Kejaksaan Agung pada 1957-1968

Jaksa/Kepala Humas Kejaksaan Agung (Via: news.liputan6.com)

Ketua KASI (Kesatuan Aksi Sarjana Indonesia) pada 1966

Ketua KASI (Kesatuan Aksi Sarjana Indonesia) (Via: berita9online.com)

Anggota DPRS (Dewan Perwakilan Rakyat Sementara)/MPRS (Majelis Permusyawatan Rakyat Sementara) pada 1966-1968

Anggota DPRS/MPRS (Via: storylandprojects.com)

Advokat/Konsultan Hukum Adnan Buyung & Associates pada 1969-sekarang

Advokat/Konsultan Hukum Adnan Buyung & Associates  (Via: tempo.co)

Direktur/Ketua Dewan Pengurus LBH pada 1970-1986

Direktur/Ketua Dewan Pengurus LBH (Via: lensaindonesia.com)

Ketua DPP Peradin (Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia) pada 1977

Ketua DPP Peradin (Via: lbhmawarsaron.or.id)

Ketua Umum YLBHI pada 1981-1983

Ketua Umum YLBHI (Via: antaranews.com)

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum 2007-2009

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum (Via: jakpro.id)

Itulah 8 pekerjaan Adnan Buyung Nasution dalam bidang hukum yang pernah dijalani selama hidupnya. Selamat jalan.

Baca juga: Hukuman Sekolah di Indonesia yang Sanggup Bikin Kamu Heran

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading