Fimela.com, Jakarta Dalam rangka menekan angka PNS (Pegawai Negeri Sipil) fiktif di Indonesia, BKN (Badan Kepegawaian Negara) membuat peraturan baru yang mengharuskan PNS melakukan verifikasi data secara online melalui situs PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil). Menurut informasi yang diperoleh melalui website PUPNS, kegiatan ini dilakukan secara nasional dari Juni-Desember 2015.
Agar sukses lakukan pendaftaran ulang online, ada baiknya PNS memperhartikan 5 kiat berikut ini. Simak, ya! :D
1. Siapkan koneksi internet yang super ngebut. Nggak usah dijelaskan lagi, sudah paham, bukan?
Advertisement
2. Hindari jam-jam sibuk. Waktu juga berpengaruh pada kelancaran melakukan kegiatan ini. Biasanya, di jam-jam kerja adalah jam aktif pengguna internet sedang 'berselancar'.
3. Lakukan di rumah. Kenapa? Karena kegiatan ini butuh cross check data hidup dan surat-surat penting, ada baiknya dilakukan di rumah agar data hidup dan surat-surat penting tidak tercecer.
4. Punya waktu luang. Sisakan waktu untuk fokus mendaftar ulang. Sebab, PUPNS ini membutuhkan cukup banyak waktu untuk memeriksa data-data.
5. Punya printer. Setelah berhasil melakukan registrasi, bukti sukses harus dicetak. Punya mesin printer di rumah memudahkan kamu untuk mencetaknya dengan cepat dan nggak kotor. Jadi nggak perlu ke tempat cetak di pinggir jalan, deh.
6. Pastikan kamu adalah seorang PNS. Meski 5 poin di atas sudah siap, kalau kamu bukan PNS, buat apa dilakukan? Hahaha. Iya, kan?
Selamat mendaftar ulang! Semoga berhasil. :D