Fimela.com, Jakarta Bertandang ke negeri orang, kamu harus membawa surat-surat yang jadi identitas selama di sana. Berpaspor hijau memang tak selalu mudah karena masih sedikit negara yang membebaskan visa untuk turis Indonesia. Tak hanya itu masalah yang menyambangimu selama traveling, kemungkinan paspor hilang itu nyata adanya. Kalau sampai terjadi, cara-cara ini yang harus ditempuh.
Melapor pada pihak berwajib. Jangan sepelekan hal ini. Segera laporkan pada polisi setempat kalau paspormu hilang atau mungkin tertinggal di satu tempat. Ceritakan kronologi kejadian hilangnya paspor tersebut. Polisi biasanya akan memberikanmu formulir untuk dilengkapi.
Advertisement
Menghubungi KBRI setempat. Karena itu adalah lembaga delegasi Indonesia di luar negeri, mengubungi KBRI setelah tahu paspormu hilang adalah keputusan yang bijak. Setelahnya, kamu akan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berfungsi sebagai paspor sementara.
Sebelumnya, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan, yakni menunjukkan kartu identitas dari Indonesia yang mencakup KTP, akte kelahiran/ akte perkawinan/ Kartu Keluarga. Kemudian, surat keterangan kehilangan dari kantor polisi terdekat, salinan/ fotokopi paspor bila ada, formulir permohonan SPLP yang telah lengkap diisi dan ditandatangani.
Tak hanya itu, kamu juga harus menyerahkan dua buah pas foto ukuran paspor dengan latar belakang warna terang, serta membayar biaya pembuatan SPLP yang di beberapa negara seharga US$ 5.
Mengurus kehilangan paspor. SPLP sudah di tangan, namun kamu belum bisa bernapas lega. Setelah sampai di Indonesia, segera urus kehilangan paspor di kantor imigrasi terdekat.
Setelah tahu, coba persiapkan perjalananmu dengan lebih baik, sehingga makna traveling pun bisa kamu rengkuh.
Baca Juga: 26 Negara di Eropa yang Bisa Kamu Datangi dengan Visa Schengen