Sukses

Lifestyle

5 Poin yang Bikin BPJS DIHARAMKAN Oleh MUI

Fimela.com, Jakarta Ijtima atau kesepakatan ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-5 yang diselenggarakan di Tegal bulan lalu akhirnya menjatuhkan hasil mengejutkan, BPJS HARAM.

Kenapa? Ini poin penting Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menjelaskan kenapa BPJS akhirnya dinyatakan haram. Take a look!

#Tidak mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.

Ilustrasi kesepakatan | Via: cheboksary.ru

Menurut MUI dalam sistem akad (hukum) salah satu pihak dirugikan dalam BPJS, yakni pihak peserta.

#Adanya bunga atau riba

Ilustrasi riba | Via: pusrapi.blogspot.com

Bunga sebesar 2 persen dibebankan pada peserta BPJS jika mereka menunggak bayaran.

#Karyawan perusahaan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 3 bulan akan diputus.

Ilustrasi BPJS | Via: m.infonitas.com

Ini jelas merugikan kamu sebagai karyawan. Gaji kamu dipotong perusahaan dengan alih-alih BPJS tapi tidak dibayarkan.

#Non karyawan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 6 bulan akan diputus.

Ilustrasi BPJS | Via: okipos.com

Ini juga merugikan. Duit kamu yang sudah masuk ke BPJS akan hangus.

#BPJS dinilai mengandung unsur gharar serta maisir

Ilustrasi Gharar (ketidakjelasan) | Via: teleborsa.it

Gharar berarti ketidakjelasan kualitas dan kuantitas suatu produk sehingga bisa mengandung unsur penipuan.

Ilustrasi Maisir (judi atau spekulasi dalam Islam) | Via: stcthbertmarton.org.uk

Maisir secara besar menguntungkan pihak tertentu tanpa harus kerja keras.

Misal, jika kamu karyawan yang gajinya dipotong tiap bulan oleh perusahaan dengan alasan membayar BPJS, tapi ternyata potongan ini tidak dibayarkan. Maka perusahaan kamu sudah melakukan praktik maisir.

BPJS Haram

Demikian poin-poin kenapa akhirnya BPJS diharamkan oleh MUI. Bagaimana menurutmu? Share di kolom komentar, ya.

 

Baca juga: Netizen Tanggapi Fatwa Haram MUI Soal BPJS dengan Kicauan

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

  • MUI adalah lembaga independen yang mewadahi para ulama, zuama, dan cendikiawan Islam untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di

    MUI

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • BPJS Haram

Loading