Sukses

Lifestyle

19 Kata yang Haram Diucap oleh Orang Bukan Muslim di Brunei

Fimela.com, Jakarta Setelah menetapkan Hukum Hudud, Kerajaan Brunei Darussalam membuat aturan baru lagi, yaitu larangan mengucap 19 kata berbau islami oleh orang yang bukan muslim. Di antaranya adalah kata "Allah" dan "Masjid". Aturan tersebut berlaku sejak Mei 2015 di bawah kekuasaan KUHP Syariah Brunei Darussalam.

Selain dua kata di atas, masih ada 17 kata lain yang dilarang diucap di Brunei. Berikut ulasannya untukmu. Cekidot!

Adzan

 

Foto kiriman Firah Zulkifli (@firahzulkifli) pada

Al-quran

 

Foto kiriman Dini Ramdhiani (@bunda_syahiza) pada

Ka'bah

 

Foto kiriman Imdad Kaskar (@imdadkaskar) pada

Kiblat

 

Foto kiriman UMMI CHOIRUNNISA (@umichoi) pada

Salat

 

Foto kiriman gareng (@gareng) pada

Fatwa

 

Foto kiriman Hijabuna || Buku Islami (@ukhtiyara) pada

Firman Allah

 

Foto kiriman sha aisyah miseman (@shaaisyah_mama) pada

Hadist

 

Foto kiriman Mija Scarf (@mijascarf) pada

Haji

 

Foto kiriman @insta_islam13 pada

Imam

 

Foto kiriman Inche Querida® (@najmifarisham) pada

Mufti

Mukmin

 

Foto kiriman Syahrul Alim Van Chan (@syahrulavc) pada

Wali

 

Foto kiriman IlhamAndeskaPutra (@ilhamandeskaputra) pada

Baitullah

 

Foto kiriman URR Auto Parts (@urr_auto_parts) pada

Hukum Syarak

 

Foto kiriman Desi Permatasari (@dessipermata) pada

Illahi

Kalimah Syahadat

 

Foto kiriman H A R D I (@hardiyansyah_07) pada

 

Itulah 17 kata selain Allah dan Masjid yang dilarang disebut oleh yang bukan seorang muslim di Brunei. Jika melanggar, akan dikenakan denda sekitar Rp 52 juta atau satu tahun penjara. Hmmm..

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading