Fimela.com, Jakarta Kanibalisme di Nusantara pertama dituturkan oleh Marco Polo, seorang penjelajah asal Venesia, Italia. Alkisah, pada 1292 Marco Polo tengah menyusuri pesisir Sumatera. Di tengah perjalanan, dia terkejut menyaksikan ada masyarakat yang mengkonsumsi daging manusia.
Tidak hanya di satu tempat, Marco Polo pun menyaksikan kembali praktik kanibalisme di kerajaan Dagroian, Aceh. Masyarakat di sana memakan daging kerabatnya yang sakit parah dan sudah tidak bisa diselamatkan.
Advertisement
“Ketika salah satu kerabat mereka jatuh sakit, mereka akan memanggil penyihir untuk datang dan mencari tahu apakah si sakit bisa sembuh atau tidak. Jika penyihir itu berkata si sakit akan mati, kerabat si sakit akan memanggil orang tertentu yang secara khusus membunuh si sakit. Ketika dia sudah mati, mereka akan memasaknya. Kemudian para kerabat akan berkumpul dan menyantap seluruh badan orang itu,” tulis Marco Polo, “Para Kanibal dan Raja-raja: Sumatera Utara pada 1290-an,” dimuat dalam Sumatera Tempo Doeloe karya Anthony Reid.
“Menurut kepercayaan mereka,” catat Marco Polo, “jika ada satu bagian saja yang tertinggal, bagian tersebut akan mengeluarkan cacing-cacing yang akan mati kelaparan. Bersamaan dengan kematian cacing-cacing itu, jiwa orang mati tadi akan mendatangkan dosa besar dan kesengsaraan. Itulah sebabnya mereka menyantap seluruh tubuh orang mati tadi.”
Bukan cuma berkenaan dengan kepercayaan, kanibalisme juga dilakukan sebagai hukuman bagi yang kalah perang atau melanggar peraturan. Seorang peneliti bernama Oscar von Kessel, melakukan penelitian tentang masyarakat Batak pada 1844.
Menurutnya, masyarakat Batak menganggap kanibalisme sebagai perbuatan hukum bagi pelanggaran seperti pencurian, perzinaan, mata-mata, atau pengkhianatan. Garam, merica merah dan lemon harus disediakan oleh keluarga korban sebagai tanda menerima keputusan hukuman itu dan tidak lagi memikirkan balas dendam.
Tapi kamu tenang aja karena kanibalisme di Nusantara berangsur-angsur menghilang setelah tahun 1890 pemerintah kolonial Belanda melarang segala bentuk kanibalisme Hindia Belanda dan hukum tersebut berlaku hingga sekarang.