Fimela.com, Jakarta Sebuah hukuman mati dilakukan berdasarkan penetapan presiden Nomor 2 tahun 1964, juga tercatat di dalam lembaran negara 1964 nomor 38. Penetapan ini kemudian diundangkan 27 April 1964 melalui UU No 2/Pnps/1964 dan ditetapkan jadi Undang-Undang dengan UU Nomor 5 tahun 1969.
Hadeh, pusing, ya. Anyway ini tata cara dan mekanisme pelaksanaan eksekusi mati di negeri ini.
Pertama, menentukan tempat
Advertisement
Tempatnya di Lapangan Limus Buntu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Tempat harus sesuai dengan keputusan yang telah dijatuhkan.
Kedua, waktu eksekusi
Pihak yang berhak menentukan yakni kepolisian daerah tempat eksekusi mati dilangsungkan. Mereka juga memperhatikan nasihat kejaksaan.
Terpidana mati berhak mendapat informasi sekurang-kurangnya 3 x 24 jam sebelum waktu eksekusi sehingga merek bisa menyampaikan pesan terakhir dan melakukan keinginan terakhir.
Bila terpidana mati sedang hamil maka pelaksanaan eksekusinya menunggu 40 hari pasca melahirkan.
Ketiga, menentukan mereka yang berhak menghadiri pelaksanaan hukuman mati
Di samping hanya keluarga dekat, juga ada beberapa pejabat kepolisian yang ditunjuk, rohaniawan, dan dokter untuk memastikan kematian terpidana.
Keempat, menentukan tim penembak
Tim terdiri dari satu regu dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob), yakni seorang bintara, 12 orang tamtama, dan satu perwira.
Kelima, Persiapan Pelaksanaan
Terpidana datang ke lokasi dengan pengawalan ketat dan mengenakan busana sederhana. Terpidana juga berhak memilih ingin ditembak dalam posisi berdiri, duduk, atau berlutut. Mereka juga bisa memilih apakah matanya mau ditutup atau tidak.
Jarak tembak minimal lima meter dan maksimal 10 meter.
Keenam, Pelaksanaan Hukuman
Setelah jaksa memerintahkan hukuman harus segera dilaksanakan maka tim pengiring harus menjauhkan diri dari terpidana.
Senjata mengarah langsung ke jantung korban dan menembakkan berkali-kali. Jika dirasa belum mati, eksekutor dapat menembak dari jarak dekat.
Ketujuh, Setelah Pelaksanaan
Setelah proses pelaksanaan, jenazah terpidana diserahkan pada kerabat dan sahabat terpidana mati untuk dikuburkan. Jika tidak ada yang menerima jenazahnya, negara akan menguburkan dia sesuai dengan keyakinan yang dianut terpidana.
Negara juga harus membuat berita acara pelaksanaan hukuman mati ini.