Sukses

Info

Cara Lapor SPT Tahunan: Coretax atau DJP Online, Mana yang Lebih Efisien?

Fimela.com, Jakarta Melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak di Indonesia. Namun, dengan hadirnya aplikasi Coretax DJP, muncul pertanyaan baru: apakah SPT Tahunan 2024 masih bisa dilaporkan melalui DJP Online atau harus beralih ke Coretax? Oleh karena itu, penting untuk memahami peraturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan dan terhindar dari sanksi denda.

Dalam upaya menyederhanakan prosedur perpajakan, pemerintah terus berinovasi. Salah satu inovasi terbaru adalah peluncuran Coretax DJP, yang akan mulai digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan pada tahun 2025. Namun, untuk pelaporan tahun pajak 2024, wajib pajak masih dapat menggunakan DJP Online dengan mematuhi sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku.

Perubahan sistem perpajakan ini tentunya menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Apakah penggunaan EFIN masih diperlukan? Bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan dengan benar agar sesuai dengan ketentuan yang ada? Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai perbedaan antara Coretax DJP dan DJP Online dalam pelaporan SPT Tahunan.

What's On Fimela

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah dokumen penting yang harus dilaporkan setiap tahun oleh setiap wajib pajak untuk mencatat penghasilan dan pembayaran pajak mereka. Bagi Wajib Pajak Pribadi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sementara itu, Wajib Pajak Badan memiliki tenggat waktu hingga 30 April.

SPT terdiri dari berbagai macam formulir yang disesuaikan dengan status dan jenis penghasilan masing-masing. Contohnya, formulir 1770 SS dirancang untuk karyawan dengan penghasilan di bawah Rp60 juta, sementara formulir 1771 ditujukan bagi badan usaha seperti PT dan yayasan.

Pelaporan SPT Tahunan ini tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bagian dari sistem self-assessment yang memudahkan pemerintah dalam mengawasi pajak. Dengan sistem ini, wajib pajak dapat melaporkan kewajiban perpajakan mereka secara langsung tanpa perlu melalui perantara.

Apa Perbedaan DJP Online dan Coretax DJP?

DJP Online adalah platform yang telah digunakan sejak lama untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik. Di platform ini, wajib pajak dapat memilih dua metode pelaporan: e-Filing atau e-Form. Sementara itu, Coretax DJP adalah sistem baru yang diperkenalkan pada tahun 2025 untuk memudahkan proses administrasi perpajakan.

Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 tetap dilakukan melalui DJP Online, sementara bagi wajib pajak yang terdaftar pada tahun 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh akan dilakukan melalui Coretax DJP. Proses transisi ini diharapkan berjalan dengan lancar meskipun ada penyesuaian yang perlu dilakukan.

Coretax DJP dirancang untuk memberikan kemudahan lebih lanjut dalam pelaporan, termasuk penghapusan penggunaan EFIN. Hal ini tentu mempermudah wajib pajak dalam mengakses data perpajakannya tanpa harus khawatir lupa password atau mengalami kesulitan lainnya.

Persiapan Sebelum Melapor SPT Online

Sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui DJP Online, wajib pajak perlu memastikan bahwa semua dokumen penting telah siap. Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain adalah NPWP, EFIN, bukti pemotongan pajak, dan laporan keuangan bagi Wajib Pajak Badan. Pastikan semua data dan dokumen lengkap sebelum mengakses DJP Online untuk menghindari masalah saat melapor, ujar DJP.

Selain itu, wajib pajak juga harus menyiapkan informasi mengenai penghasilan, aset, dan utang yang relevan untuk pelaporan pajak. Ini sangat penting karena kesalahan dalam pengisian data dapat menyebabkan keterlambatan atau denda.

DJP juga mengingatkan bahwa wajib pajak yang belum melakukan aktivasi EFIN harus segera mengurusnya di kantor pajak terdekat. Aktivasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa pelaporan dilakukan oleh pemilik akun yang sah.

Cara Melaporkan SPT Online Tahun 2024

Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk melaporkan SPT Tahunan secara online melalui DJP Online pada tahun 2024. Pastikan Anda mengikuti setiap tahapan dengan cermat agar pelaporan berjalan lancar.

1. Login ke Akun DJP Online

  • Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
  • Masukkan NPWP/NIK, password, dan captcha yang tertera.
  • Klik tombol "Login" untuk masuk ke akun Anda.

2. Pilih Menu "Lapor"

  • Setelah berhasil login, pilih tab menu "Lapor".
  • Di sini, Anda akan diberikan dua pilihan metode pelaporan: e-Filing atau e-Form.
  • e-Filing: Pelaporan langsung secara online dan real-time.
  • e-Form: Mengunduh formulir, mengisinya, dan mengunggah kembali formulir dalam format PDF.

3. Pilih Jenis SPT dan Isi Data

Pilih jenis formulir yang sesuai dengan status dan penghasilan Anda. Beberapa pilihan formulir yang umum adalah:

  • 1770 SS untuk karyawan dengan penghasilan Rp60 juta/tahun.
  • 1770 S untuk karyawan dengan penghasilan > Rp60 juta/tahun atau bekerja di lebih dari satu perusahaan.
  • 1770 untuk penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
  • Isi data yang diminta seperti penghasilan neto, penghasilan lainnya (jika ada), serta informasi tentang harta, utang, dan pembayaran zakat (jika relevan).

4. Periksa Kembali Data yang Diisi

  • Setelah mengisi semua data, periksa kembali setiap informasi yang telah Anda input untuk memastikan kebenarannya.
  • Pastikan tidak ada kesalahan dalam pengisian data, terutama pada jumlah penghasilan dan pajak yang terutang.

5. Kirim SPT dan Verifikasi

  • Jika semua data sudah benar, klik tombol "Kirim SPT" untuk mengirimkan pelaporan.
  • Masukkan kode verifikasi yang akan dikirimkan ke email atau SMS Anda.
  • Setelah pengiriman berhasil, Anda akan menerima bukti pelaporan elektronik yang bisa Anda simpan sebagai arsip.

Apa yang Terjadi Jika Terlambat Melapor?

Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu adalah langkah penting untuk menghindari denda yang tidak diinginkan. Bagi Anda yang merupakan wajib pajak pribadi, keterlambatan bisa mengakibatkan denda sebesar Rp100.000. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, denda keterlambatan dapat mencapai angka Rp1.000.000.

Denda ini diberlakukan sebagai upaya untuk mendorong kedisiplinan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk melaporkan SPT lebih awal agar terhindar dari risiko keterlambatan.

Selain denda, keterlambatan juga bisa membawa konsekuensi lain, seperti pemeriksaan lebih lanjut atau bahkan penerbitan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan) yang dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum. Jadi, mematuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan adalah hal yang sangat penting.

People Also Ask (FAQ)

1. Apakah saya masih perlu menggunakan EFIN untuk melapor SPT Tahunan di DJP Online?

Ya, EFIN masih diperlukan jika Anda lupa password saat login. EFIN digunakan untuk mengaktifkan akun di DJP Online.

2. Bagaimana cara melapor SPT Tahunan melalui Coretax DJP?

Mulai tahun 2025, pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP. Namun, untuk tahun pajak 2024, pelaporan masih menggunakan DJP Online.

3. Apa yang terjadi jika saya terlambat melaporkan SPT Tahunan?

Jika terlambat, Anda akan dikenakan denda, yaitu Rp100.000 untuk Wajib Pajak Pribadi dan Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan.

Selanjutnya: Apa Itu SPT Tahunan?

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading