Fimela.com, Jakarta Setiap tahunnya, para wajib pajak di Indonesia dihadapkan pada kewajiban penting untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ini adalah bagian dari kepatuhan terhadap aturan perpajakan yang berlaku. Namun, tidak semua orang atau badan usaha diwajibkan untuk melaporkan SPT; hal ini bergantung pada kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk memahami siapa saja yang termasuk dalam kelompok wajib lapor SPT dan siapa yang dikecualikan.
Memahami aturan pelaporan SPT dengan jelas tidak hanya membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka, tetapi juga dapat menghindarkan mereka dari sanksi atau denda akibat keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan pajak. Kategori wajib pajak yang diwajibkan atau tidak diwajibkan melaporkan SPT ditentukan berdasarkan status penghasilan, aktivitas ekonomi, serta kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan perpajakan.
Artikel ini akan menguraikan secara rinci kelompok-kelompok yang diwajibkan untuk melaporkan SPT serta kategori yang dikecualikan dari kewajiban tersebut. Simak perbedaan-perbedaannya berikut ini, dirangkum oleh Fimela.com, Kamis (13/2).
Advertisement
What's On Fimela
powered by
Pemerintah bakal menerapkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen terhitung pada 1 Januari 2025. Namun, rencana kenaikan PPN 12 persen itu menuai pro dan kontra, termasuk di jagat maya ataupun media sosial.
Advertisement
Wajib Pajak yang Wajib Melaporkan SPT
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) No. Per-53/PJ/2008, setiap individu atau badan usaha yang memenuhi ketentuan subjektif dan objektif perpajakan diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. NPWP berperan sebagai alat identifikasi dalam sistem administrasi perpajakan dan menjadi dasar dalam pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan.
Wajib pajak orang pribadi yang diwajibkan melaporkan SPT terbagi dalam dua kategori utama, yakni wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri. Wajib pajak dalam negeri mencakup individu yang berdomisili di Indonesia, telah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau memiliki niat untuk menetap di Indonesia dalam kurun waktu tertentu.
Di sisi lain, wajib pajak luar negeri adalah individu yang meskipun tidak tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari, tetapi tetap memperoleh penghasilan dari sumber dalam negeri atau menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Selain itu, berdasarkan Peraturan DJP No. Per-20/PJ/2013, kelompok berikut ini juga diwajibkan memiliki NPWP dan melaporkan SPT:
- Individu yang memperoleh pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Wanita yang telah menikah namun hidup terpisah dan ingin membayar pajak secara mandiri.
- Badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar, memotong, dan memungut pajak.
- Bendahara yang bertugas melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
- Individu yang secara sukarela memilih untuk memiliki NPWP guna kepentingan administrasi perpajakan.
Wajib Pajak yang Tidak Wajib Melaporkan SPT
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, pemerintah memberikan kemudahan bagi beberapa wajib pajak dengan membebaskan mereka dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan. Kemudahan ini diberikan kepada wajib pajak yang termasuk dalam kategori Non-Efektif (NE), di mana mereka tidak akan dikenai sanksi meskipun tidak melaporkan SPT.
Berikut adalah kategori wajib pajak yang dapat digolongkan sebagai Non-Efektif (NE):
- Wajib pajak yang mengalami penurunan penghasilan hingga di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Pelaku usaha yang telah menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya.
- Pekerja yang sudah tidak memiliki sumber penghasilan tetap.
- Pensiunan yang hanya mendapatkan penghasilan dari dana pensiun tanpa adanya sumber tambahan lainnya.
Selain itu, dalam Pasal 180 PMK 81/2025 disebutkan bahwa wajib pajak dengan penghasilan tertentu juga bisa dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT. Namun, detail kriteria ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak melalui peraturan yang lebih spesifik.
Advertisement
Prosedur Pengajuan Status Non-Efektif (NE)
Bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria Non-Efektif dan ingin mengajukan status tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan prosedur yang dapat dilakukan melalui berbagai jalur administratif. Untuk wajib pajak orang pribadi, permohonan dapat diajukan melalui:
- Telepon layanan Kring Pajak di nomor 1500200.
- Live chat pada situs resmi pajak.go.id.
- Pengajuan tertulis langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Sementara itu, bagi wajib pajak badan, permohonan Non-Efektif hanya dapat diajukan melalui pengajuan tertulis yang dikirimkan ke KPP terkait. Setelah menerima permohonan, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan verifikasi atas kelayakan status NE sebelum akhirnya disetujui dan ditetapkan.
Pentingnya Memahami Pelaporan SPT
Untuk mengelola kewajiban perpajakan dengan tepat, penting untuk memahami siapa saja yang wajib dan tidak wajib melaporkan SPT Tahunan. Kelompok wajib pajak yang harus melapor mencakup individu dan badan usaha yang memenuhi kriteria perpajakan tertentu, baik secara subjektif maupun objektif. Sementara itu, mereka yang termasuk dalam kategori Non-Efektif dapat dibebaskan dari kewajiban ini.
Pemerintah berupaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien dengan memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak yang mengalami perubahan kondisi ekonomi. Bagi mereka yang ingin mengajukan status Non-Efektif, sangat penting untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Advertisement
People Also Ask (FAQ)
Siapa saja yang wajib melaporkan SPT Tahunan?
Setiap wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan subyektif dan obyektif perpajakan, baik perorangan maupun badan usaha, diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.
Apakah wajib pajak dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) harus melaporkan SPT?
Wajib pajak yang berpenghasilan di bawah PTKP tidak perlu melaporkan SPT Tahunan.
Apa itu status Wajib Pajak Non-Efektif (NE)?
Status NE diberikan kepada wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, sehingga tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan dan tidak dikenakan sanksi meskipun tidak menyampaikan laporan pajaknya.
Bagaimana cara mengajukan permohonan menjadi Wajib Pajak Non-Efektif?
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
Apakah pensiunan wajib melaporkan SPT Tahunan?
Pensiunan yang tidak memperoleh penghasilan tambahan selain dana pensiun dapat mengajukan perubahan status menjadi Wajib Pajak Non-Efektif, sehingga tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan