Sukses

Info

Panduan Lengkap Perpanjang SIM Online 2025, Berikut Syarat dan Biaya Terbaru

Fimela.com, Jakarta Setiap pengendara diwajibkan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) agar legalitas berkendara mereka tetap terjaga. Pada tahun 2025, proses perpanjangan ini menjadi lebih praktis dan efisien berkat adanya layanan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan layanan ini, para pemohon tidak perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) secara langsung.

Kemudahan yang ditawarkan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi, sehingga mereka dapat menyelesaikan urusan administrasi dari rumah dengan lebih mudah. Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, melakukan verifikasi data, dan membayar biaya yang telah ditentukan untuk memperoleh SIM yang baru.

Walaupun prosesnya terbilang sederhana, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM secara online. Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah, persyaratan, serta biaya yang perlu disiapkan agar proses perpanjangan SIM dapat berlangsung dengan lancar, seperti yang dirangkum oleh Fimela.com pada Senin (6/1).

Ketentuan Perpanjangan SIM Online 2025: Segera Perpanjang Sebelum Masa Berlaku Habis.

Menurut informasi dari ANTARA, pemohon dapat memperpanjang SIM secara online dalam waktu 90 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Apabila masa berlaku SIM sudah kadaluarsa, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti prosedur yang sama seperti pembuatan pertama kali, termasuk menjalani ujian teori dan praktik yang tentunya akan menambah biaya yang harus dikeluarkan. Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis agar tidak terjebak dalam proses yang lebih rumit dan memakan waktu.

Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, seluruh proses administrasi dapat dilakukan secara daring tanpa perlu mengunjungi SATPAS secara langsung, kecuali pada tahap akhir untuk verifikasi identitas sebelum SIM baru dikirimkan. Layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama mereka yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan waktu.

Dokumen yang diperlukan untuk proses ini antara lain SIM lama yang masih berlaku, e-KTP, hasil tes kesehatan dan psikologi, pas foto dengan latar belakang biru, serta tanda tangan digital yang harus dicetak di atas kertas putih. Semua dokumen tersebut wajib diunggah ke dalam aplikasi sebagai syarat untuk verifikasi data sebelum proses pengiriman SIM baru dimulai.

Persyaratan untuk perpanjangan SIM secara online meliputi SIM lama, E-KTP, BPJS Kesehatan, dan foto.

Sebelum memulai proses perpanjangan SIM secara online, ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi oleh pemohon. Pertama-tama, pemohon diwajibkan untuk mengisi formulir yang tersedia dalam aplikasi Digital Korlantas Polri dengan informasi yang sesuai dengan e-KTP, seperti nama lengkap dan alamat email yang diperlukan untuk aktivasi akun.

Selain itu, pemohon harus menyiapkan SIM lama yang masih aktif, surat keterangan lulus dari uji simulator yang berfungsi sebagai bukti kelayakan berkendara, serta sertifikat tes psikologi. Sertifikat ini dapat diakses melalui situs app.eppsi.id dengan biaya sebesar Rp37.000 yang harus dibayar secara online. Tes psikologi ini bertujuan untuk "mengukur kondisi mental dan emosional pengendara sebelum memperpanjang SIM." Tidak hanya itu, pemohon juga harus memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan fisik.

Untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, pemohon dapat menggunakan Tes RIKKES Jasmani yang dapat diakses melalui situs erikkes.id. Hasil dari tes ini harus diunggah sebagai dokumen pendukung di dalam aplikasi. Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk menyiapkan bukti keikutsertaan dalam program BPJS, foto tanda tangan di atas kertas putih, serta pas foto dengan latar belakang biru sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Korlantas Polri.

Metode Memperpanjang SIM Secara Online dengan Aplikasi

Untuk melakukan perpanjangan SIM secara daring, langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Play Store atau App Store. Setelah aplikasi berhasil diinstal, pemohon harus melakukan registrasi menggunakan nomor handphone dan kode OTP yang akan digunakan untuk proses verifikasi.

Setelah berhasil login, pemohon diwajibkan untuk melengkapi profil dengan informasi seperti NIK, nama, dan alamat email. Proses verifikasi akan dilakukan melalui tautan yang dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan. Selain itu, pemohon juga harus mengunggah foto selfie sebagai verifikasi tambahan untuk memastikan identitas yang sah sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Selanjutnya, pemohon dapat memilih opsi perpanjangan SIM, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan menentukan lokasi SATPAS terdekat untuk melakukan verifikasi manual jika diperlukan. Setelah semua langkah tersebut dilakukan, pemohon mengisi data pengiriman, memilih metode pembayaran yang diinginkan, dan dapat memantau status pengajuan melalui aplikasi. Penting untuk dicatat bahwa "SIM baru akan dikirim dalam 3--7 hari kerja setelah verifikasi selesai."

Tarif Perpanjangan SIM untuk Tahun 2025.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022 menetapkan bahwa biaya untuk memperpanjang SIM bervariasi tergantung pada jenis SIM yang akan diperpanjang. "Untuk SIM A, B, dan BI, biaya yang dikenakan adalah Rp80.000, sementara untuk SIM C dan CI dikenakan biaya Rp75.000." Sementara itu, untuk SIM D dan DI, tarifnya lebih terjangkau, yaitu Rp30.000. Namun, biaya tersebut belum mencakup pengeluaran untuk tes kesehatan dan psikologi yang diperlukan sebagai syarat tambahan.

Pengguna dapat melakukan tes kesehatan melalui platform erikkes.id dengan biaya yang telah ditentukan. Sedangkan untuk tes psikologi, pengguna bisa mengakses app.eppsi.id dengan tarif Rp37.000, yang dapat dibayarkan melalui transfer bank atau e-wallet. Pembayaran untuk semua layanan ini dapat dilakukan secara langsung melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, yang menawarkan berbagai metode pembayaran, seperti transfer bank, e-wallet, dan virtual account, untuk memberikan kemudahan bagi pengguna dalam proses perpanjangan SIM.

Proses Pengiriman SIM Baru

Setelah pembayaran dikonfirmasi dan proses verifikasi selesai, SIM baru akan dikirimkan ke alamat yang telah didaftarkan menggunakan jasa ekspedisi seperti POS Indonesia. Pemohon memiliki opsi untuk memilih metode pengiriman saat mengajukan permohonan dan harus mengisi alamat dengan rinci agar SIM dapat sampai dengan selamat.

Pengiriman biasanya memerlukan waktu antara 3 hingga 7 hari kerja, tergantung pada lokasi dan jumlah antrean dalam sistem. Untuk memantau status pengiriman, pemohon bisa memeriksa menu transaksi di aplikasi dan melacak paket menggunakan nomor resi yang telah diberikan. Apabila terdapat masalah dalam proses pengiriman atau jika SIM belum diterima setelah waktu yang ditentukan, pemohon disarankan untuk menghubungi layanan pelanggan Korlantas Polri melalui aplikasi atau hotline yang tersedia.

Berapa harga untuk memperpanjang SIM A pada tahun 2025?

Untuk memperpanjang SIM A, Anda perlu menyiapkan biaya sebesar Rp80.000. Namun, perlu diingat bahwa jumlah tersebut belum mencakup biaya untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang juga harus dilakukan.

 

Bisakah SIM diperpanjang secara online?

Benar, proses perpanjangan SIM kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan kemudahan ini, pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mengurus perpanjangan SIM mereka.

Dokumen apa saja yang diperlukan untuk perpanjangan SIM?

Untuk menyelesaikan proses administrasi, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen yang dibutuhkan meliputi SIM lama, e-KTP, tes kesehatan, tes psikologi, pas foto, dan tanda tangan digital.

Berapa waktu yang dibutuhkan untuk menerima SIM setelah perpanjangan secara online?

Proses pengiriman SIM biasanya memakan waktu antara 3 hingga 7 hari kerja. Lama waktu pengiriman ini bergantung pada lokasi penerima serta jumlah antrean yang ada saat itu.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading