Fimela.com, Jakarta Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan secara resmi menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kebijakan ini ditargetkan khusus untuk barang dan jasa yang termasuk kategori mewah dan juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga konsistensi prinsip tarif tunggal sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Penetapan tarif baru ini telah menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama mengenai bagaimana skema perhitungan akan dilakukan dan dampaknya terhadap harga barang mewah. Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengubah prinsip tarif tunggal yang telah diatur dalam UU HPP.
Dalam artikel ini, kita akan mengulas bagaimana skema baru ini akan bekerja, langkah-langkah untuk menghitung pajak dengan tepat, serta kategori barang apa saja yang akan terpengaruh oleh kebijakan ini. Simak penjelasan berikut agar Anda dapat lebih memahami perubahan yang akan datang.
Advertisement
Advertisement
1. Apa Itu PPN 12% untuk Barang Mewah?
Mulai tahun 2025, kebijakan baru mengenai PPN sebesar 12% untuk barang mewah akan diterapkan. Barang mewah yang dimaksud mencakup kategori tertentu yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mempertahankan prinsip tarif tunggal sebagaimana yang diatur dalam UU HPP.
Dalam pelaksanaannya, tarif 12% ini akan sepenuhnya dikenakan pada barang mewah. Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, menjelaskan bahwa skema ini tetap berpegang pada prinsip tarif tunggal. Sebagai contoh, untuk barang non-mewah, penghitungan pajak dilakukan dengan metode nilai lain sebesar 11/12 dari nilai transaksi.
Barang-barang yang termasuk dalam kategori barang mewah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Beberapa contohnya adalah hunian mewah, pesawat pribadi, hingga kapal pesiar eksklusif.
2. Skema Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang Digunakan
Penerapan tarif 12% ini mengikuti skema DPP yang diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024. Skema ini membagi penghitungan pajak menjadi dua kategori utama yang menarik:
- Barang Mewah: Untuk barang-barang mewah, PPN dihitung berdasarkan harga jual atau nilai impor, yang kemudian langsung dikalikan dengan tarif 12%.
- Barang Non-Mewah: Sementara itu, untuk barang non-mewah, dasar pengenaan pajaknya adalah nilai lain, yaitu 11/12 dari nilai transaksi, yang kemudian dikalikan dengan tarif 12%.
Sebagai ilustrasi, jika nilai transaksi untuk barang mewah adalah Rp1.000.000, perhitungan PPN-nya adalah sebagai berikut:
- Barang Mewah: 12% x Rp1.000.000 = Rp120.000
- Barang Non-Mewah: 12% x (11/12 x Rp1.000.000) = Rp110.000
Dengan skema ini, meskipun tarifnya sama, jumlah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat tetap adil dan proporsional sesuai dengan jenis barang yang dibeli.
Advertisement
3. Langkah-langkah Menghitung PPN untuk Barang Mewah
Untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada barang mewah, ikuti langkah-langkah menarik berikut ini:
1. Kenali Jenis Barang: Pertama-tama, pastikan barang yang Anda miliki termasuk dalam kategori barang mewah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. Contohnya, hunian dengan harga jual di atas Rp30 miliar masuk dalam kategori ini.
2. Hitung PPN 12%: Setelah mengidentifikasi jenis barang, langkah berikutnya adalah menghitung PPN dengan mengalikan harga barang dengan tarif 12%. Misalnya, untuk sebuah rumah mewah seharga Rp30 miliar, PPN yang harus dibayar adalah Rp3,6 miliar.
3. Tambahkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Jika barang tersebut juga dikenakan PPnBM, tambahkan nilai pajak ini ke harga akhir. Sebagai contoh, untuk rumah mewah yang dikenakan PPnBM sebesar 20%, tambahan pajaknya mencapai Rp6 miliar.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, total harga rumah tersebut menjadi Rp39,6 miliar, sudah termasuk semua pajak yang berlaku.
4. Masa Transisi dan Peraturan Baru
Kebijakan ini menetapkan masa transisi khusus bagi para pengusaha retail. Berdasarkan PMK Nomor 131 Tahun 2024, masa transisi ini akan berlangsung mulai Januari 2025. Selama periode ini:
- Untuk Barang Mewah: PPN akan dihitung dengan menggunakan nilai alternatif, yaitu (11/12) dari nilai transaksi.
- Untuk Barang Non-Mewah: Tetap mengikuti skema nilai alternatif yang sama, yaitu (11/12).
Mulai Februari 2025, semua transaksi barang mewah akan dikenakan tarif penuh sebesar 12% berdasarkan harga jual atau nilai impor tanpa penyesuaian. Masa transisi ini dirancang untuk memberikan waktu bagi pelaku usaha agar dapat beradaptasi dengan aturan baru yang diterapkan.
Advertisement
5. Apa Saja Kategori Barang Mewah yang Terdampak?
Barang-barang mewah yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% telah diatur secara mendetail dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, yang mencakup empat kategori utama:
1. Hunian Mewah: Ini mencakup rumah atau apartemen dengan harga lebih dari Rp30 miliar.
2. Kendaraan Udara: Termasuk di dalamnya adalah helikopter dan pesawat yang tidak digunakan untuk tujuan komersial.
3. Senjata Api: Terdapat senjata api tertentu yang tidak digunakan untuk keperluan negara.
4. Kapal Pesiar: Meliputi yacht dan kapal ekskursi.
Setiap kategori ini dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tambahan yang bervariasi, mulai dari 20% hingga 75%, tergantung pada jenis barangnya.
Q: Apa tujuan pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% untuk barang mewah?
A: Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mempertahankan keselarasan prinsip tarif tunggal yang diatur dalam UU HPP, sekaligus memaksimalkan penerimaan pajak dari konsumsi barang-barang mewah.
Advertisement
Q: Bagaimana cara menghitung PPN untuk barang non-mewah?
A: PPN untuk barang non-mewah dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan nilai lain, yaitu 11/12 dari harga jual atau nilai impor.
Q: Apa dampaknya bagi konsumen barang mewah?
A: Harga akhir untuk barang mewah akan menjadi lebih tinggi karena dikenakan tambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Advertisement
Q: Apakah barang mewah masih bisa dijual tanpa pajak?
A: Tidak, setiap barang mewah yang termasuk dalam kategori PMK Nomor 15 Tahun 2023 harus dikenakan PPN sebesar 12% serta PPnBM.