Fimela.com, Jakarta Menjelang dimulainya musim baru untuk berbagai kompetisi olahraga seperti Premier League, Liga 1, Proliga, Livoli, National Basketball Association (NBA), dan FIM Motocross World Championship (MXGP), Indonesia Entertainment Group (IEG) yang ditunjuk oleh grup Surya Citra Media (SCM) untuk mengelola kegiatan nonton bersama, terus menindak pelanggaran terkait kegiatan nonton bersama ilegal yang menayangkan konten-konten olahraga milik grup SCM dari musim sebelumnya.
Penindakan kali ini dilakukan di kota Medan pada tanggal 16 Juli 2024, yang mana penindakan ini dilakukan bersama dengan kuasa hukum dari kantor hukum Ginting & Associates beserta jajaran Polda Sumatera Utara Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Penindakan difokuskan kepada venue-venue yang melakukan kegiatan nonton bersama ilegal terhadap konten olahraga milik grup SCM, dan telah diberikan surat somasi tetapi tetap meneruskan dan tidak berhenti dalam melakukan kegiatan ilegal nonton bersama.
Ini merupakan langkah konkrit yang dilakukan oleh IEG dan melanjutkan penindakan-penindakan hukum yang dilakukan sebelumnya pada kota-kota lain, dan IEG tidak akan tinggal diam jika terdapat venue-venue yang masih melakukan pelanggaran dan tidak melakukan registrasi untuk kegiatan nonton bersama ini. Eben Ezer Ginting, sebagai kuasa hukum IEG dari kantor hukum Ginting & Associates pun menjelaskan tentang kegiatan penindakan hukum di Medan ini.
Advertisement
Advertisement
Tindakan Tegas bagi Venue yang Melanggar
"Bagi venue-venue yang menyiarkan Liga Inggris tanpa izin dari IEG, sebelumnya sudah kami kirimkan surat somasi atau surat peringatan. Tetapi terdapat venue yang tidak merespon dan ada juga venue-venue yang merespon tetapi tidak terdapat kesepakatan dan tidak memenuhi ekspektasi yang diharapkan. Sehingga untuk venue-venue ini, kami hari ini mengambil tindakan tegas berupa penindakan langsung ke lokasi venue-venue tersebut," kata Eben Ezer dalam keterangannya, Senin (5/8).
Penindakan hukum di Medan dilakukan terhadap beberapa venue sekaligus dengan melakukan penyitaan barang bukti yang terdapat di venue yang digunakan untuk melakukan kegiatan nonton bersama.
Pelaksanaan kegiatan nonton bersama secara ilegal ini menciderai hak ekonomi yang dimiliki oleh grup SCM, yang mana setiap pihak yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi ini untuk penggunaan secara komersial dapat dipenjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah. Hal ini juga ditegaskan oleh Belafonti, GM Business Development & Content IEG.
"Kami mengimbau bagi para venue atau pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan nonton bersama, secara khusus Liga Inggris, Liga 1, Proliga dan konten sports lainnya milik grup SCM, untuk tidak melakukan kegiatan nonton bersama secara sembarangan. Kami tidak segan untuk mengambil tindakan hukum bagi para pihak yang masih melakukan kegiatan nonton bersama secara ilegal."
Dan seiring akan mulai berjalannya kembali musim kompetisi untuk beberapa konten sports milik grup SCM, para venue yang ingin mengadakan kegiatan nonton bersama dengan naman dan nyaman dapat menjadi mitra nonton bersama dengan mengajukan permohonan pendaftaran kepada IEG.
IEG mengimbau kembali kepada khalayak umum untuk tidak melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar hak-hak grup SCM dan/atau yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia. Dan untuk Sahabat Fimela para penggemar Premier League, Liga 1, Proliga, Livoli, dan olahraga-olahraga seru lainnya, jangan lupa cek website berikut http://www.ieg.id/nobar/, agar dapat merasakan keseruan nonton bersama di kotamu.