Fimela.com, Jakarta Pelanggaran hak siar semakin sering terjadi, termasuk yang dialami oleh Nex Parabola. Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap tiga tersangka dalam kasus dugaan distribusi ilegal tayangan siaran televisi satelit milik Nex Parabola (PT. Mediatama Televisi). Para tersangka, yang terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun dan denda hingga Rp 3 miliar, tergabung dalam PT Sentral Multi Telemedia, sebuah Perusahaan Local Cable Operator (LCO) yang menggunakan nama udara SVision.
Kasubdit V Siber, AKBP Hotmartua Ambarita, mengungkap bahwa tiga orang yang ditangkap berinisial N sebagai teknisi server, L sebagai pimpinan operator, dan D sebagai salah satu pimpinan perusahaan. Ambarita menjelaskan bahwa kerjasama antara PT Sentral Multi Telemedia dan Nex Parabola untuk penyiaran di wilayah Pekanbaru, Riau, sudah berakhir. Namun, pada tahun 2020 hingga 2022, para tersangka diduga mulai mendistribusikan secara ilegal siaran Nex Parabola di wilayah Sukabumi.
Advertisement
Distribusi Dilakukan secara Ilegal
Selama beroperasi, terdapat 1.500 konsumen di wilayah Sukabumi yang berlangganan kepada LCO SVision. Setiap satu konsumen diharuskan membayar biaya Rp40.000 setiap bulan.
“Kami mendapat laporan pada tahun 2022, lalu ditindaklanjuti dengan pendalaman hingga penyidikan. Akhirnya, berhasil menangkap tiga tersangka. Modus operandinya, para pelaku ini melakukan redistribusi konten milik Nex Parabola yang diteruskan kepada masyarakat namun tidak berizin," jelas dia di Mapolda Jabar, Senin (1/7).
“Setelah ditelusuri, perjanjiannya (Kerjasama antara kedua perusahaan) tidak tercantum di Sukabumi. Kami menetapkan tiga orang tersangka berinisial N, L dan D sebagai direksi PT Sentra Multi Telemedia,” katanya melanjutkan.
Sangsi Berat untuk Distributor Ilegal
Dari penangkapan ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 26 unit decoder, satu unit modulator hingga dokumen perusahaan. Para tersangka dijerat pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) Undang-undang RI nomer 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomer 11 tahun 2008 tengan ITE dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan/atau pasal 56 ayat (2) KUHPidana.
“Ancaman hukuman pidana paling lama Sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar rupiah,” jelas dia.
Pihak kepolisian berjanji akan melakukan pengembangan dan mendalami lebih lanjut kasus ini karena diduga masih ada pihak lain yang terlibat. Dalam kesempatan itu, Ambarita mengimbau Masyarakat untuk tidak mencoba melakukan pencurian atau mendistribusikan tayangan secara illegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan ilegal akses,” ucap dia.
CEO Nex Parabola, Hendy Lim mengaku akan terus berkoordinasi dengan penyidik agar kasus ini sampai ke pengadilan. Selain itu, pihaknya akan mencari pihak lain yang melakukan hal serupa.
Semoga kasus ini tidak terjadi lagi ya Sahabat Fimela