Fimela.com, Jakarta Sejak kemarin di sosial media ramai memperbincangkan terkait Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat. Pemerintah sendiri meresmikan perundangan Tapera (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Lalu, apa itu Tapera? Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah program yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan solusi atas pembiayaan tempat tinggal bagi para pekerja. Program ini dirancang untuk membantu pekerja mendapatkan akses yang lebih mudah dan terjangkau ke perumahan.
Jadi dengan adanya Tapera ini, peserta diharapkan mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan rumah pertamanya. Tentu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Advertisement
Advertisement
Besaran Iuran Tapera Setiap Bulannya
Besaran iuran Tapera adalah sebesar 3% dari gaji pekerja. Dari jumlah ini, 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja. Dengan kata lain, 2,5% dari gaji pekerja akan dipotong setiap bulannya untuk iuran Tapera.
Bagi pekerja mandiri atau freelancer, iuran 3% tersebut harus ditanggung sepenuhnya oleh diri mereka sendiri. Ini berarti mereka harus lebih bijaksana dalam mengelola keuangan mereka untuk memastikan bahwa mereka dapat memenuhi kewajiban iuran Tapera setiap bulannya.
Tapera ini dibayar setiap tanggal 10. Pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib mendaftarkan peserta maksimal tahun 2027. Melalui program Tapera, pemerintah berharap dapat memberikan solusi jangka panjang bagi permasalahan perumahan di Indonesia, serta meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup para pekerja.
Manfaat yang Didapat dari Program Tapera
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menawarkan berbagai manfaat yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memperoleh dan meningkatkan kualitas perumahan mereka. Dalam pasal 37 peraturan yang mengatur Tapera, terdapat berbagai pemanfaatan dana Tapera yang semuanya merujuk pada pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaan yang dimaksud meliputi pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah.
Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain; pembiayaan hanya untuk rumah pertama, diberikan hanya satu kali selama kepesertaan, pembiayaan rumah meliputi untuk rumah tunggal, rumah deret, serta rumah susun.
Apakah semua peserta boleh mendapatkan manfaat program Tapera? Ada syarat pekerja yang mau dapat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari tabungan ini; gaji maksimal Rp8 juta per bulan untuk wilayah non Papua atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sementara untuk wilayah Papua adalah maksimal Rp10 juta per bulan.
Jadi, apakah masih worth it nih Sahabat Fimela Tapera ini?