Sukses

Info

Serukan Ruang Kerja Inklusif bagi Perempuan di IWD 2024 dengan Perlindungan Korban KDRT

Fimela.com, Jakarta Perempuan di era modern memang memiliki kesempatan bekerja yang lebih besar dibandingkan masa lampau. Kebutuhan dan keterbukaan industri akan pekerja perempuan semakin meluas. Meski demikian, apakah hal tersebut dapat menjamin perempuan bisa bekerja dengan nyaman? Terutama bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Menurut data yang diungkap Catahu Komnas Perempuan pada 2023 menunjukkan terdapat 339.782 pengaduan terkait kekerasan berbasis gender. Dari jumlah tersebut, kekerasan yang dialami terjadi di ranah personal dengan persentase 99 persen atau 336.804 kasus. Hal ini sebenarnya bisa dicegah jika korban KDRT mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk tempat kerja.

Ya! Peristiwa KDRT yang terjadi di ranah personal menimbulkan rasa ketidaknyamanan dan mengurangi produktivitas pekerja itu sendiri. Oleh karena itu, L'Oreal Indonesia menghadirkan Domestic Violence Policy yang merupakan kebijakan perlindungan terhadap korban KDRT sejak 2023. Kebijakan ini dibuat untuk membantu karyawannya dalam menangani kasus KDRT.

 

Perlindungan korban KDRT

Bantuan penanganan kasus KDRT ini terkait konseling dan bantuan hukum, membentuk tim satuan tugas yang diberi nama "Purple Troops", cuti khusus, waktu kerja yang fleksibel hingga bantuan finansial darurat apabila dibutuhkan. Orang-orang yang ditunjuk sebagai Purple Troops merupakan utusan yang dilatih secara khusus untuk membantu para penyintas KDRT agar bisa kembali pulih.

Domestic Violence Policy ini melengkapi enam kebijakan lainnya yang berupaya menciptakan kerja inklusif bagi perempuan di L'Oreal Indonesia.

“Kami memahami tantangan yang dihadapi perempuan dan berdedikasi untuk menciptakan ruang kerja di mana seluruh karyawan kami, termasuk karyawan perempuan, memiliki potensi yang sama untuk unggul dalam karir mereka. Berbagai upaya kami lakukan; mulai dari mencoba mengetahui tantangan perempuan di tempat kerja, kebijakan yang kami tetapkan, hingga cara kami menggerakkan karyawan demi terciptanya tempat kerja yang inklusif bagi perempuan," ujar Yenita Oktora, Chief of Human Resources Officer L’Oréal Indonesia.

 

Kebijakan yang mendukung ruang kerja inklusif

Berangkat dari akar nilai Diversity, Equity, dan Inclusivity, Domestic Violence Policy melengkapi beberapa kebijakan lainnya. Seperti Hybrid working arrangement, yang memungkinkan karyawan L’Oréal Indonesia untuk mengatur jadwal untuk bekerja dari kantor sebanyak tiga kali dalam seminggu. Ada pula Flexible benefits program, yang memberikan tunjangan kepada karyawan di L’Oréal Indonesia yang dapat digunakan untuk keperluan karyawan seperti kesehatan, kebugaran, peralatan elektronik, donasi, peralatan rumah tangga, furniture dan berbagai keperluan lainnya.

Bagi ibu hamil maupun karyawan yang sudah memiliki anak dibuat kebijakan Maternity Leave selama 16 minggu dan tambahan 1,5 bulan apabila terjadi keguguran. Sedangkan Paternity Leave selama enam minggu dan tambahan lima hari jika terjadi keguguran. Kebijakan Caregiver Leave dan Substitute Leave turut melengkapi kebijakan yang berupaya menciptakan ruang kerja inklusif bagi perempuan.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading