Sukses

Info

Panduan 2 Cara Lapor pajak SPT Tahunan

Fimela.com, Jakarta Sudah menjadi kewajiban setiap warga negara Indonesia untuk membayar dan melaporkan pajak. Pajak merupakan biaya yang dikenakan oleh pemerintah kepada individu atau perusahaan. Pajak yang dibayarkan, nantinya akan digunakan untuk kebutuhan negara seperti membayar operasi pemerintah, pembelian serta pemeliharaan aset modal. Selain itu, pajak bersifat wajib bagi seluruh penduduk di suatu negara. 

Dilansir dari pajak.go.id, pajak terbagi dalam dua kategori yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Selain itu, terdapat 4 tahapan kewajiban dalam perpajakan, yaitu mendaftar kepada KPP/KP2KP secara langsung atau melalui online pada internet dan mengikuti panduan alur pendaftaran yang tertera pada pajak.go.id.

Lalu, tahap kedua yaitu menghitung dengan mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Kemudian, membayar pajak, dan melaporkannya. Pada tahapan pelaporan, setiap tahunnya sebelum tanggal 31 Maret, setiap Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), sedangkan untuk  Wajib Pajak (WP) badan sebelum tanggal 30 April. 

Prinsip Self-Assessment merupakan prinsip yang dijalankan oleh Kawan Pajak sebagai Wajib Pajak sehingga kewajiban pajak dilaksanakan sendiri tanpa menunggu adanya ketetapan pajak. Salah satunya dengan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara tepat waktu dengan benar, lengkap, dan jelas.

 

2 Cara Pelaporan SPT Tahunan Secara Online

Dalam tahap pelaporan, terdapat 2 cara yang dapat dipilih. Sesuai penghasilan yang diterima ketika ingin melapor SPT pada DJP Online pajak.go.id yang dilansir dari pajak.go.id:

  1. Eform. Cara ini dapat digunakan bagi Wajib Pajak yang menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, termasuk dari satu atau lebih pemberi kerja baik dalam negeri maupun luar negeri. SPT berbentuk PDF yang diunduh dari pajak.go.id dan hanya dapat diisi melalui laptop atau PC menggunakan aplikasi Adobe Reader versi 32bit.
  2. Efiling. Cara ini dapat digunakan bagi yang menerima penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas (pegawai dan lainnya) baik dari satu maupun lebih pemberi kerja, termasuk yang menerima penghasilan di bawah Rp 60 juta dalam satu tahun. Pengisian SPT dapat dilakukan secara langsung pada website pajak.go.id dalam browser handphone atau laptop/PC dan pastikan kamu memiliki koneksi yang lancar.

Selain itu, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sebelum lapor SPT secara online yaitu:

  1. Bukti Pemotongan PPh yang diperoleh dari pemberi kerja bagi pegawai tetap atau tidak tetap atau bukan pegawai.
  2. Rekap pencatatan penghasilan kotor per bulan bila melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas. 
  3. Pembukuan berupa laporan keuangan dan neraca bagi Wajib Pajak yang melakukan pembukuan.
  4. Bukti bayar PPh Final/PPh 25/PPh 29 jika ada.
  5. Rincian harta, termasuk rincian utang dan bunga yang masih harus dilunasi, posisi per akhir Desember.
  6. Kartu Keluarga dan KTP untuk keperluan pemadanan NIK-NPWP dalam hal NIK belum valid.
  7. Lampiran SPT Tahunan lain sesuai PER-02/PJ/2019.

Cara Isi dan Lapor SPT Secara Online

Dilansir dari pajak.go.id, berikut cara mengisi dan melapor SPT secara online:

  1. Kunjungi website dpjonline.pajak.go.id.
  2. Masukkan NIK 16 digit, kata sandi, dan kode keamanan sesuai gambar.
  3. Klik login (jika gagal, silakan ulangi login dengan NPWP dan segera lakukan pemadanan NIK-NPWP).
  4. Setelah berhasil login, klik fitur lapor.
  5. Pilih antara eform atau efiling sesuai sumber penghasilan.

Jika memilih efiling, berikut langkah selanjutnya:

  1. Klik fitur “buat SPT” dan kamu akan diarahkan untuk mengisi jenis formulir SPT. 
  2. Sebelum melanjutkan ke halaman berikutnya, sebaiknya pada pertanyaan terakhir, kamu memilih pilihan “pilih dengan panduan”.
  3. Setelah itu, klik melanjutkan.
  4. Pilih Tahun pajak dan SPT serta klik selanjutnya.
  5. Klik “tambah +” dan isi dengan data bukti pemotongan (Bupot) yang diperoleh dari pemberi kerja. Bupot bisa berupa form 1721 A1/A2, Form 1721-VI (Tidak Final), Bupot PPh Pasal 22, 23/26, dan Bupot dari Luar Negeri.
  6. Setelah itu, klik melanjutkan.
  7. Isi penghasilan Neto sesuai Kolom B No. 12 dari form bupot 1721-A1, Kolom B No. 15 dari form bupot 1721-A2, dan Jumlah total Kolom 2 dari seluruh form bupot 1721-VI (Tidak Final) selama setahun.
  8. Setelah itu, klik melanjutkan dan isi SPT hingga langkah 18 dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai petunjuk pengisian yang telah disediakan. 
  9. Pada langkah terakhir, periksa rangkuman SPT yang telah kamu buat, lalu klik “di sini” dan masukan kode verifikasi dari email ke kotak.
  10. Setelah itu, klik “kirim SPT”. 

Jika memilih eform, berikut langkahnya:

  1. Mengunduh Adobe Acrobat Reader (AAR).
  2. Setelah terunduh dan terinstal, klik logo Adobe.
  3. Pada laman web Adobe, pilih OS laptop/PC dan unduh serta instal versi 32bit.
  4. Setelah itu, pastikan sudut kiri tertulis versi “Adobe Acrobat Reader (32-bit).
  5. Lalu, unduh PFD SPT dari menu dan jawab pertanyaan untuk menentukan jenis formulir SPT yang perlu kamu gunakan.
  6. Pilih tahun pajak yang ingin dilaporkan dan unduh PDF dengan mengklik “kirim permintaan”.
  7. Pastikan PDF DPT terbuka dengan AAR 32bit.
  8. Lalu klik kanan pada PDF yang terunduh dan pilih “open with” Adobe Acrobat Reader DC.
  9. Isi SPT, Unggah Lampiran dan Submit SPT.
  10. Terakhir, buka email untuk mendapatkan kode verifikasi dan masukkan pada kolom yang disediakan serta klik submit untuk kirim SPT.
  11. Setelah itu, kamu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pengiriman SPT di email.   

 

 

 

*Penulis: Fani Varensia

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading