Sukses

Info

Kepala BNPB: Presiden Masih Mempertimbangkan Penghentian PPKM di Indonesia

Fimela.com, Jakarta Pernyataan wacana terkait dengan penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir 2022, terjadi karena kasus COVID-19 yang sudah mulai menurun walaupun masih ada penyebaran varian baru Corona dan mobilitas penduduk yang tinggi.

Letjen TNI Suharyanto selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih mempertimbangkan beberapa hal terkait dengan penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Presiden juga masih kira-kira, kalau PPKMĀ ini dihentikan akan seperti apa. Nanti akan disampaikan secara resmi," kata Suharyanto saat konferensi pers 'Kerja Sama Penanggulangan Bencana dengan DKI Jakarta' di Graha BNPB, Jakarta pada Selasa, 27 Desember 2022, dikutip dari liputan6.com.

Penghentian PPKM dilakukan setelah semua perhitungan dan analisis selesai dilakukan. Salah satunya, sero survei antibodi COVID-19 yang akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kebijakan PPKM mungkin saja dicabut asalkan hasil sero survei antibodi sudah sampai 90 persen. Hal ini bisa diartikan sebagai kemungkinan pengendalian COVID-19 sudah berjalan baik.

Sampai saat ini kasus konfirmasi harian COVID-19 di Indonesia berada di bawah 1000 yang artinya kasus sudah melandai. Namun, tercatatnya angka tersebut harus dikaji lebih detail apa penyebabnya. Hal ini dikarenakan untuk mengetahui penyebab menurunnya kasus COVID-19 apakah karena imun yang sudah lebih baik atau faktor lainnya, sehingga masih perlu menunggu kajian dari Kementerian Kesehatan, para pakar, dan epidemiolog agar keputusan penghentian PPKM bisa dilakukan dengan benar.

Masih menuggu kajian

Presiden Jokowi masih menunggu kajian dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko Perekonomian) terkait dengan penghentian PPKM. Pihaknya mengharapkan laporan kajian tersebut paling lambat datang dalam minggu ini. Hal ini dikarenakan agar Jokowi segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait penghentian PPKM yang selama ini menjadi kebijakan penanganan COVID-19 di Indonesia.

Kajian penghentian PPKM ini mencakup dengan perkembangan terkini COVID-19 di Indonesia, meskipun muncul varian baru COVID-19 seperti XBB, XBB.1, dan BN.1 yang menyebar, tetapi rata-rata kasus COVID-19 nasional semakin melandai.

"Jadi kembali ke soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PPKM itu saya masih menunggu seluruh kajian dan kalkulasi dari Kemenko Perekonomian dan Kementerian Kesehatan," terang Jokowi saat konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu, 21 Desember 2022.

Peningkatan modal imunitas

Dicky Budiman selaku epidemiolog mengatakan secara keseluruhan situasi pengendalian COVID-19 di Tanah Air sudah jauh lebih baik. Indikatornya adalah penurunan jumlah orang tertular, beban fasilitas kesehatan dan kasus kematian.

Namun, indikator tersebut masih belum menenangkan. Apalagi jika melihat kondisi global. Kasus COVID-19 masih cukup tinggi di beberapa negara, seperti China dan India. Indikator yang bisa menjamin lebih berkelanjutan situasi ini terkendali adalah modal imunitas. Peningkatan imunitas lebih menentramkan.

Maka dari itu, Indonesia harus meningkatkan capaian vaksinasi terhadap COVID-19 agar pengendalian COVID-19 bisa berkelanjutan. Dicky menegaskan, cakupan dosis primer (dosis 1 dan 2) dan booster harus lebih dari 80-85 persen. Pada saat yang sama, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), cakupan vaksinasi penuh hingga Desember 2022, yaitu dosis pertama dan kedua serta booster pertama masih belum mencapai 80 persen.

Sudah tidak menjadi urgensi

Sugianto yang merupakan seorang pengamat kebijakan publik mengatakan dukungannya terhadap keinginan Jokowi untuk mengakhiri kebijakan PPKM akhir Desember 2022. Ia berpendapat bahwa rencana tersebut sangat tepat karena kondisi pandemi di Indonesia sudah melandai sehingga hal tersebut sudah tidak menjadi urgensi lagi.

ā€œSangat tepat keputusan Presiden mencabut aturan PPKM. Kan sekarang pandemi sudah berkurang sekali dan itu menjadi alasan pemerintah mencabut aturan tersebut. Sejauh ini masyarakat sudah banyak melakukan vaksin, otomatis imunitas kita sudah kuat kan,ā€ kata Sugianto saat dihubungi, Minggu (25/12/2022).

Sugianto juga menuturkan bahwa terdapat beberapa pertimbangan pemerintah dalam memutuskan pencabutan PPKM seperti jumlah yang divaksinasi sudah tinggi, dan mengingat perekonomian nasional diperkirakan akan terjadi resesi hingga tahun 2023.

ā€œPada dasarnya, keputusan Pemerintah ini sudah melalui pertimbangan, baik vaksinasi maupun peningkatan ekonomi nasional, khususnya ekonomi masyarakat kecil. Dampak dari pandemi COvID-19 itu sangat besar, termasuk pada arah pembangunan bangsa. Saya melihat pencabutan aturan ini akan berpengaruh besar buat ekonomi nasional ke depan. Di akhir tahun ini, sesuai data Pemerintah kan ada pergerakan puluhan juta orang yang mudik merayakan Natal dan Tahun Baru 2023, artinya potensi perputaran uang semakin tinggi dan itu sangat baik buat ekonomi kita," ujarnya.

Ā 

*Penulis: Sri Widyastuti.

#WomenForWomen

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading